Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto merespons tantangan publik yang meminta pejabat negara ke kantor naik transportasi umum. Menariknya, dia mengaku belum mau. Apa alasannya?
Dengan nada bercanda, Airlangga mengaku tak mau ke kantor naik transportasi umum sebelum ada mass rapid transit (MRT) yang berhenti tepat di depan kantornya. Sejauh ini, memang belum ada stasiun MRT di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
“Soalnya MRT gak ada yang berhenti tuh di depan situ (Kantor Kemenko Perekonomian),” kelakar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (7/2).
“Saya mau naik MRT kalau berhenti di depan situ (Kantor Kemenko Perekonomian),” sambungnya.
Airlangga Hartarto Foto: dok. Kemenko Perekonomian
|
Menko Airlangga menegaskan, dia akan menunggu sampai pembangunan MRT fase dua rampung. Setelah itu, ia memberi sinyal siap menerima tantangan menaiki transportasi umum ketika bertugas sebagai pejabat publik.
Diberitakan detikOto sebelumnya, usulan pejabat publik naik kendaraan umum disampaikan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Ide tersebut meniru pejabat-pejabat di Swedia yang ke mana-mana terbiasa naik transportasi massal.
“Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno.
Djoko berharap, pejabat semestinya bisa menjadi contoh masyarakat untuk penggunaan transportasi publik. Khususnya bagi pejabat yang sehari-hari melintas di Jakarta. Sebab, kota metropolitan tersebut sudah punya kendaraan umum yang saling terhubung.
“Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT,” tuturnya.
“Untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden,” kata Djoko menambahkan.
(sfn/lth)