
Jakarta –
Dua perusahaan ride-hailing terbesar di Indonesia, Gojek dan Grab telah mencairkan bonus hari raya (BHR) untuk mitra driver yang memenuhi kriteria. Menariknya, mereka mengungkap terang-terangan nominalnya. Lantas, siapa yang lebih besar?
Gojek Indonesia lebih dulu mencairkan BHR untuk mitra driver pada Sabtu (22/3). Mereka membagi bantuan tersebut dalam lima kategori, yakni Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Jumlah BHR yang diberikan tergantung tingkat kontribusi, produktivitas dan finansial perusahaan.
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya mengatakan, dengan skema yang berlaku, BHR terbesar untuk ojol mencapai Rp 900 ribu, sementara taksi online atau taksol tembus Rp 1,6 juta. Sayangnya, dia tak mengungkap nominal terendahnya.
“Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp 900 ribu untuk mitra roda dua dan Rp 1,6 juta untuk mitra roda empat,” ujar Ade Mulya, dikutip Senin (24/3).
BHR untuk ojol Grab dan Gojek, besaran mana? Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com
|
Tak lama setelah Gojek, Grab mulai mencairkan BHR ke mitra driver yang memenuhi kriteria. Menariknya, angka maksimumnya kurang lebih mirip. Namun, Grab membatasi nominal minimum di Rp 50 ribu.
Pengendara roda dua mendapat Rp 50 ribu hingga Rp 850 ribu, sementara pengemudi roda empat berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 1,6 juta! Grab dalam keterangan tertulisnya menuliskan bonus diberikan melalui saldo OVO Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun para driver.
“Grab selalu berjuang di garis terdepan untuk Mitra Pengemudi dengan menghadirkan program yang benar-benar berdampak. Bonus Hari Raya (BHR) ini adalah langkah ekstra yang kami ambil untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi,” kata Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
Diketahui, Skema BHR untuk ojol tertuang pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Pada aturan itu disebutkan, BHR yang diberikan perusahaan ke mitra driver sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Bantuan tersebut harus diserahkan maksimal H-7 sebelum Lebaran.
Saksikan Live DetikPagi :
(sfn/sfn)