
Jakarta –
Mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, didakwa merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah. Jaksa mengatakan perbuatan korupsi itu dilakukan Fandy secara bersama-sama.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (25/3/2025).
Jaksa mengatakan Fandy telah melakukan korupsi bersama para pemilik smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah, termasuk pengusaha Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Helena Lim selaku beneficial owner money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Perbuatan ini juga dilakukan bersama jajaran PT Timah serta pembiaran dari pejabat terkait dari Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Jaksa mengatakan Fandy Lingga mewakili PT Tinindo dalam pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah serta Alwin Albar selaku Direktur Operasi PT Timah. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5%.
Fandy juga mewakili PT Tinindo bersama smelter swasta lainnya untuk membahas pelaksanaan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing pelogaman. Jaksa mengatakan smelter swasta dalam kerja sama itu tak memiliki competent person (CP).
Jaksa mengungkap adik pengusaha Hendry Lie ini juga menyetujui pembuatan perusahaan cangkang atau boneka. Perusahaan boneka itu dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah dan digunakan sebagai tempat pembayaran bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
“Terdakwa Fandy Lingga dan Rosalina mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang yaitu CV Bukit Persada Raya dan CV Sekawan Makmur Sejati sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah,” ujar jaksa.
“Untuk membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk yang selanjutnya dijual kepada PT Timah Tbk sebagai tindak lanjut pelaksanaan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman antara PT Timah, Tbk dengan PT Tinindo Internusa,” tambahnya.
Jaksa mengatakan Fandy mewakili PT Tinindo menerima pembayaran dari PT Timah atas pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal. Fandy menerima pembayaran kerja sama sewa processing pelogaman yang diketahui terjadi kemahalan harga.
Fandy disebut jaksa, menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa dengan PT Timah melakukan negosiasi dengan PT Timah. Negosiasi itu terkait sewa menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului study kelayakan.
“Terdakwa Fandy Lingga dan Rosalina mewakili PT Tinindo Internusa menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa,” ujar jaksa.
Fandy melalui Harvey yang bekerja sama dengan PT Timah menerbitkan SPK dengan tujuan melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah. Harga kesepakatan harga sewa peralatan processing pelogaman timah sebesar USD4000/ton untuk PT RBT dan USD 3.700/ton untuk 4 smelter lainnya.
Jaksa mengatakan Fandy juga menyetujui pembayaran ‘biaya pengamanan’ seolah corporate social responsibility (CSR) ke PT QSE. Jaksa mengatakan Fandy mewakili PT Tinindo menyerahkan USD25.000/bulan sejak pelaksanaan kerja sama sewa processing pelogaman.
“Mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis dengan bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima ‘biaya pengamanan: yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis,” ujar jaksa.
Perbuatan itu, disebut jaksa, telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Fandy Lingga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat juga Video: Eks Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 300 T
(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini