Jakarta –
Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menyakini Adam Deni bersalah dalam kasus fitnah terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dengan ucapan ‘membungkam Rp 30 miliar’.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa atau mengadili perkara ini memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Sudarno dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (7/5/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun,” imbuh jaksa.
Hal memberatkan dalam tuntutan tersebut ialah perbuatan Adam mengakibatkan kerugian materiil kepada korban. Adam Deni juga sedang menjalani masa hukuman untuk kasus lain.
Hal meringankan adalah Adam Deni bersikap sopan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Jaksa juga mengatakan Adam Deni dan Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni selaku pelapor sudah saling memaafkan di ruang persidangan.
Sebelumnya, Adam Deni didakwa melakukan fitnah terhadap Ahmad Sahroni. Jaksa mengatakan kasus ini berawal saat Adam memberikan keterangan kepada media ketika di sela kegiatannya menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022. Saat itu Adam menyebutkan Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar.
“Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa, Saksi Nimade Dwita Anggari, Saksi Yockie Hanafie Mirza, dan Saksi Gatot Junanto Hutasoit dan pengacaranya menuju ruang sidang di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi selalu ada di belakang Saudara Adam Deni Gearaka, kemudian berhenti untuk wawancara di hadapan orang banyak sehingga diketahui umum, termasuk wartawan, lalu Terdakwa membuat pernyataan,” kata jaksa di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Jaksa mengatakan, dalam wawancara tersebut, Adam Deni berbicara mengenai pengaruh Sahroni sebagai pimpinan DPR. Adam Deni juga menyebutkan proses hukumnya mahal, berharga Rp 30 miliar.
“Karena apa, kita sama-sama tahu dan saya sebelum ketangkap pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI. Nah, ketika dia mencalonkan diri, berarti dia lepas dari Komisi III, berarti pengadilan dan lain-lainnya, kepolisian segala macam, lepas tangan dari Ahmad Sahroni dari jabatannya Komisi III. Makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya. Semoga sih pengadilan ini tidak mengambil risiko yang berat ya karena, ketika nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III, siapa yang mem-backup pengadilan ini, gitu aja,” ujar jaksa membacakan pernyataan Adam Deni.
“Karena kita sama-sama tahu, kita nggak usah gelap mata. Saya pun nggak mau gelap mata, kita tahu kok pesanan tanda kutip itu terjadi di kepolisian, di kejaksaan, semua pasti ada. Dari jaksa kemarin saja saya bongkar jaksa dari Kejaksaan Agung yang pangkatnya bintang 1 itu dia aja ada kasus dugaan suap. Makanya kita lihat nanti saja pesanan, saya makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya,” ujar jaksa membacakan pernyataan Adam.
Ahmad Sahroni lalu melaporkan perkara itu ke Mabes Polri. Jaksa menjelaskan keterangan itu sebagai bentuk fitnah.
(mib/haf)