
Singapura –
Aksi tak terpuji yang dilakukan warga +62 dengan memamerkan alat kelamin di pesawat berbuntut panjang. KBRI Singapura pun buka suara dan memberikan penjelasan.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak disebutkan identitasnya diketahui terbang menuju ke Singapura pada Kamis (23/1/2025). Dalam penerbangan tersebut, pria berusia 23 tahun itu memamerkan alat kelaminnya kepada pramugari yang bertugas.
Dalam siaran persnya, polisi Singapura mengatakan bahwa pria tersebut membuka ristleting celana dan memperlihatkan alat kelamin saat pramugari datang ke kursinya.
Pria itu telah menutupi dirinya dengan selimut dan menyetel ponselnya dalam mode perekaman video sebelum diduga memperlihatkan alat vital tubuhnya kepada seorang pramugari perempuan saat ia sedang menyajikan makanan.
Pramugari itu segera meninggalkan kursi pria tersebut dan melaporkan masalah tersebut kepada atasannya. Begitu pesawat mendarat di Bandara Changi, pria itu langsung ditangkap oleh polisi bandara.
Ponselnya juga disita untuk kepentingan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya, seperti dikutip dari Channel News Asia (CNA).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura langsung buka suara mengenai kasus penangkapan pria warga negara Indonesia (WNI) yang pamer alat kelamin di pesawat saat menuju Negeri Singa.
KBRI Singapura mengonfirmasi kasus tersebut dan menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan WNI yang bersangkutan maupun keluarganya.
“WNI tersebut dan keluarganya telah berkonsultasi dengan KBRI Singapura pada tanggal 10 Februari,” demikian keterangan KBRI Singapura berdasarkan keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
KBRI Singapura saat ini juga telah membantu koordinasi dengan Kepolisian Negeri Singa.
“Termasuk mengupayakan agar persidangan dapat segera dijalankan agar tidak berlarut-larut,” demikian keterangan KBRI Singapura.
Kasus ini sendiri akan mulai disidangkan pada Rabu (12/3), dengan yang bersangkutan didakwa atas pelanggaran seksual dibawah Pasal 377BF (3) Singapore Penal Code tahun 1871.
“KBRI akan terus memberikan pendampingan yang diperlukan,” tutup KBRI Singapura.
Polisi Singapura menangkap WNI berusia 23 tahun itu dengan tuduhan pelecehan seksual. Mereka tidak akan menolerir perbuatan yang tidak senonoh. Apalagi perbuatan itu dilakukan di pesawat dan tujukan ke pramugari yang sedang bekerja.
“Polisi akan bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menimbulkan keresahan, tekanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum,” kata perwakilan polisi Singapura.
“Pelaku kejahatan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum,” keterangan ditambahkan.
(wsw/fem)