Jakarta –
Tingkat kepatuhan pemilik kendaraan di RI membayar pajak sangat minim. Bahkan yang membayar pajak kendaraan hanya separuhnya!
Setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan itu disahkan setiap tahun dan diperpanjang setiap lima tahun sekali. Nyatanya, tak semua pemilik kendaraan patuh membayar pajak. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap, tingkat kepatuhan warga +62 dalam membayar pajak sangat minim.
“Seperti contoh ya, ada mobil dan sepeda motor mungkin 100 juta lebih, yang bayar pajak cuma 50%. Jadi Anda bisa bayangkan kepatuhan kita itu sangat rendah, sangat rendah,” kata Luhut dikutip detikFinance.
Dalam catatan Korlantas Polri per November 2024, diketahui dari 165 juta kendaraan hanya mencapai 69 juta pemilik yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Bila dihitung tak sampai separuh masyarakat yang membayar pajak kendaraan. Angka itu kemudian meningkat menjadi 50 persen sebagaimana diungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
“Tingkat kepatuhan masyarakat semakin lama semakin meningkat. Saat ini sudah lebih dari 50%, padahal sebelumnya hanya sekitar 40%. Indikator kepatuhan ini, khususnya dalam pembayaran pajak, alhamdulillah semakin membaik dari tahun ke tahun. Mudah-mudahan ke depannya, tingkat kepatuhan ini bisa terus digelorakan,” terang Aan dilansir laman Korlantas Polri.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan, Tim Pembina Samsat akan melakukan pendekatan dengan cara mendatangi rumah pemilik kendaraan yang nunggak pajak. Pemilik kendaraan itu akan diingatkan untuk membayar pajak kendaraannya. Hal ini dilakukan guna membenahi validitas data kendaraan yang dimiliki Korlantas.
“Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” urai Aan pada kesempatan sebelumnya.
Bila itu tak berhasil, cara terakhir yang ditempuh adalah penegakan hukum bagi pengguna jalan. Dengan cara ini Korlantas akan bisa memperoleh data yang valid sekaligus diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta pembayaran pajak dan pengesahan STNK.
(dry/din)