
Jakarta –
Tiga provinsi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tapi, saat ini kantor Samsat masih tutup karena libur Hari Raya Idulfitri. Kapan kantor Samsat buka?
Sebagai informasi, dalam program pemutihan pajak ini, denda dan tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun dihapus. Pemilik kendaraan tinggal membayar pajak tahun berjalan. Program ini berlaku di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Pemilik kendaraan bisa langsung memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini setelah libur lebaran. Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat, Pelayanan Samsat Jawa Barat tutup pada 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025. Pelayanan Samsat di Jawa Barat dibuka kembali pada 8 April 2025.
Sedangkan di Banten, Samsat libur pada 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025. Pelayanan Samsat di Banten dibuka lagi pada 8 April 2025. Begitu juga di Jawa Tengah yang pelayanan Samsat baru buka di tanggal 8 April 2025.
Periode Pemutihan
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025. Program pemutihan di Jawa Barat diperpanjang jadi sampai 30 Juni 2025.
Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Untuk Provinsi Banten, pemutihan Pajak Kendaraan di Banten berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025. Bebas Pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB Tahun 2025.
Saksikan Live DetikSore :
(rgr/lth)