Jakarta –
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Hermanto mempertanyakan nasib lahan terkait penemuan sumber minyak dan gas bumi (migas) di Indramayu, Jawa Barat. Hal ini mengingat sebagian besar wilayah di Indramayu merupakan sawah.
“Ini persoalan masalah ganti rugi lahan terkait lahan sawah yang dilindungi. Kalau di Indramayu kan hampir mayoritas lahannya lahan sawah semua. Kalau misalnya ditemukan adanya salah satu sumber minyak lagi di situ kemudian harus diganti lahan yang lain. Kalau harus ganti di Indramayu saya kira sudah susah,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
“Apa upaya yang dilakukan Pertamina kalau nggak kan lewat begitu saja itu sumur? Tapi kalau diganti di Indramayu sudah susah, kelihatannya begitu,” sambungnya.
Terkait hal tersebut, PTH Direktur Utama PT Pertamina EP Ibnu Suhartanto menjelaskan, pihaknya memang tengah mengurus perizinan untuk mengebor di Indramayu. Diakuinya, ada keterlambatan dari jadwal pengeboran.
“Jadi benar, bahwa sumur-sumur bor usulan kami di Indramayu saat ini berproses perizinan LP2B dan LSD. Upaya-upaya sudah kami lakukan dari tahun lalu, sehingga memang ada sedikit delay dari schedule pegeborannya. Karena kami harus menyelesaikan perizinan itu ada di daerah Jatibarang, ada di daerah Cemara, Bangau 2 kemudian di sekitar Indramayu, termasuk Indramayu,” paparnya.
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi intensif dengan Kementerian Pertanian (Kementan), SKK Migas, serta berbagai pemangku kepentingan. Dia mengaku, hingga saat ini belum mendapat persetujuan final. Ia juga menambahkan, hampir seluruh wilayah Indramayu merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawan Dilindungi (LSD).
“Memang sampai saat ini kita belum mendapat persetujuan finalnya bagaimana kami bisa melaksanakan pekerjaan itu, betul bahwa seluruh Indramayu, hampir semuanya menjadi bagian LP2B LSD,” katanya,
Dia mengatakan, rencananya ada 8 titik pengeboran. Adapun rinciannya, 7 merupakan sumur pengembangan dan 1 merupakan sumur eksplorasi.
Perihal sawah pengganti, ia menerangkan, sebenarnya untuk lahan sawah dilindungi tidak ada kewajiban untuk membeli. Namun, pihaknya bisa mengaktivasi sawah.
“Sebenarnya kalau untuk lahan sawah dilindungi tidak ada kewajiban kita membeli sawah, tapi mengaktiviasi sawah, lahannya disediakan oleh pemeritah daerah. Jadi kami yang harus mereaktivasi sawah,” katanya.
Lihat juga Video ‘Harta Karun Lombok yang Dikembalikan Belanda Bernilai Triliunan Rupiah’:
[Gambas:Video 20detik]
(acd/das)