Jakarta –
Pekan ini ada long weekend libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak. Bertepatan dengan tanggal merah dan cuti bersama, ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama dua hari pekan ini.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan ketentuan ganjil genap di Jakarta untuk minggu ini. Pekan ini, ganjil genap di Jakarta hanya berlaku tiga hari. Sedangkan dua hari sisanya bebas ganjil genap.
Dishub DKI Jakarta menginformasikan bahwa ganjil genap untuk tanggal 23 dan 24 Mei 2024 pekan ini ditiadakan. Hal itu sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak pada tanggal 23 dan 24 Mei 2024.
Ketentuan peniadaan ganjil genap pada 23 dan 24 Mei 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) bahwa Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
[Gambas:Instagram]
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 dan kalender masehi, libur nasional dan cuti bersama Waisak 2024 berdekatan dengan akhir pekan. Berikut tanggal long weekend Waisak 2024.
- Kamis, 23 Mei 2024: Libur Nasional Hari Raya Waisak 2568 BE
- Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE
- Sabtu, 25 Mei 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 26 Mei 2024: Libur akhir pekan.
“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tulis Dishub DKI Jakarta di media sosialnya.
Simak Video “608 Pelanggaran Gage Kena Tilang Saat Contraflow-One Way Diberlakukan“
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)