Jakarta –
Pemerintah bakal mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Namun berapa banyak masyarakat Indonesia yang paham soal aturan ini?
Kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Undang-Undang PPSK pasal 39A disebutkan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Program Asuransi Wajib yang dimaksud di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Perlu diketahui penerapan wajib asuransi ini masih menunggu peraturan pemerintah lebih lanjut. Penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Lebih lanjut pada Pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan pada 12 Januari 2023. Artinya, pada tahun 2025 peraturan pelaksanaan tentang kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan ini akan diterbitkan.
Faktanya belum semua masyarakat Indonesia paham tentang kewajiban asuransi ini.
Populix meluncurkan laporan terbaru berjudul “Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan”.
Laporan ini mengungkapkan kurangnya pemahaman publik serta berbagai kesalahan persepsi terkait rencana program wajib asuransi Third Party Liability (TPL) dari survei kepada lebih dari 1.000 responden, dengan mayoritasnya adalah pekerja kelas menengah atas dengan sebagian besar berpendapatan bulanan hingga Rp5 juta.
“Sayangnya, dari seluruh responden yang 95%-nya memiliki kendaraan bermotor, hanya dua dari lima yang memahami program ini secara menyeluruh. Padahal, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini,” kata Indah Tanip, VP of Research Populix dalam keterangannya dikutip Senin, (13/1/2025).
Asuransi TPL adalah salah satu jenis asuransi untuk kendaraan bermotor. Sesuai namanya, asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko yang timbul ketika pemilik asuransi menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain atau cedera pada orang lain saat berkendara. Termasuk juga biaya hukum dan ganti rugi yang mungkin harus dibayarkan.
Asuransi itu berbeda dari asuransi Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO) yang lebih umum, asuransi TPL tidak memberi jaminan kepada kendaraan pemilik asuransi sendiri.
Tak kurang dari 70% responden Populix menekankan pentingnya kampanye dari pemerintah untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap program wajib asuransi ini. Selain itu, saat ditanya metode komunikasi paling efektif, mayoritas responden menyatakan kampanye di media sosial (68%) dan iklan di media massa (66%) merupakan langkah paling efektif, disusul program edukasi di sekolah dan universitas (54%) kemudian melalui seminar dan workshop (39%).
(riar/dry)