Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan jurus baru dalam upaya pemberantasan judi online di Tanah Air. Ada dua terobosan yang dilakukan.
Pertama meminta Penyelenggara Sistem Elektronik meneken pakta integritas anti judi online. Ini dilakukan untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) secara andal, aman dan bertanggung jawab.
“Saya sudah mengirimkan surat yang meminta 11.693 Penyelenggara Sistem Elektronik yang mencakup 18.230 Penyelenggara Sistem Elektronik Private. yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas,” ujar Budi saat acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
“Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait,” ancamnya.
Foto: Adi Fida Rahman/detikinet
|
Jurus kedua adalah Kominfo bersama 11 asosiasi dan perhimpunan akan mendeklarasikan komitmen bersama memberantas judi online. Kesebelas asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari:
- Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA)
- Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO)
- Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
- Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
- Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)
- Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS)
- Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO)
- Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA)
- Asosiasi Payment Gateway Indonesia (APGI)
- Himpunan Bank Negara (HIMBARA)
“Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” ujar Budi.
“Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” pungkasnya.
(afr/fyk)