Jakarta –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mengusut dugaan korupsi di PT INKA (Persero). Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, kasus ini diusut atas laporan Menteri BUMN Erick Thohir.
Arya mengatakan, pada tahun 2022 pihaknya berkirim surat ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar INKA diinvestigasi.
“Jadi pada tahun 2022 Pak Erick itu lewat deputi hukumnya mengirim surat ke Jampindum supaya INKA diinvestigasi,” kata Arya di Pos Bloc Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dia mengatakan, kasus yang tengah diusut saat ini adalah laporan dari Erick Thohir. Menurut Arya, hal itu bagian dari bersih-bersih BUMN.
“Jadi ini adalah hasil investigasi oleh Jampidum, setelah itu. Jadi yang melaporkan adalah Pak Erick, bagian dari bersih-bersih BUMN. Jadi INKA ini adalah bagian dari bersih-bersih BUMN,” katanya.
Dikutip dari detikJatim, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim memeriksa 18 orang terkait dugaan korupsi INKA. Pemeriksaan dilakukan saat penggeledahan di INKA terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada mega proyek senilai Rp 167 triliun.
“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi terkait dugaan korupsi di INKA pada mega proyek senilai Rp 167 triliun,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (18/7).
Sebanyak 18 orang tersebut, kata Windhu, tidak hanya dari karyawan INKA saja namun juga pihak afiliasi dan TSG Infrastructure. Dan semua masih dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemeriksaan termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya,” papar Windhu.
Windhu menyampaikan pemeriksaan dan penggeledahan telah dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi sejak 10 Juli 2024. “Betul kita datangi INKA sudah tanggal 10 Juli kemarin,” tandas Windhu.
(acd/das)