Badung –
Dari 24 warga negara asing (WNA) yang ditangkap gara-gara melebihi batas izin tinggal di Bali, 8 di antaranya diduga sengaja menghilangkan paspor. Kenapa?
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 WNA yang berasal dari beberapa negara seperti Nigeria, Ghana, dan Tanzania.
Dari 24 orang itu, sebanyak tujuh WN Nigeria dan satu WN Ghana diduga sengaja menghilangkan paspor mereka sendiri. Hal itu mereka lakukan agar keberadaannya tidak bisa diidentifikasi oleh petugas Imigrasi.
Tujuh WN Nigeria yang diduga sengaja menghilangkan paspor itu diketahui berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34). Sedangkan satu WN asal Ghana berinisial AA (34).
“Mereka masuk (Indonesia) secara legal. Saat masuk, mereka melebihi izin tinggal. Saat kami operasi, ada yang punya dokumen dan ada yang tidak punya. Tidak punya ini sedang kami dalami,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, saat konferensi pers di kantornya, Senin (22/7/2024).
Suhendra menuturkan mereka masuk Indonesia dari beberapa pintu internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai antara Mei hingga Juni 2024. Mereka masuk dengan visa kunjungan.
Berdasarkan informasi dari warga Bali, delapan orang tersebut ditengarai melakukan praktik perdagangan ilegal secara online. Petugas menemukan laptop dan perangkat yang sama yang dipakai WN China atas kasus e-commerce.
“Jadi rata-rata sudah beberapa bulan overstay. Mereka tinggal berpindah-pindah saat di Bali. Kami awasi dan kami temukan mereka menjalankan aktivitasnya yang sama dengan WN China (kasus sebelumnya),” jelas Suhendra.
Imigrasi Ngurah Rai juga tetap mendalami kemungkinan para WNA ini punya jaringan yang belum terendus di Bali. Petugas juga ingin memastikan tujuan menghilangkan dokumen dan ada kaitannya dengan kegiatan terlarang atau tidak.
“Itu sedang kami dalami. Modusnya apa saja. Namun, keinginan mereka ingin tinggal lebih lama di sini untuk melakukan aktivitas yang mereka mau. Setelah di sini diduga sengaja menghilangkan dokumen supaya orang tidak bisa identifikasi kapan mereka masuk. Tetapi kami punya data, kapan mereka masuk Indonesia, apa visa yang mereka gunakan,” tegas Suhendra.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Bidang Intelijen dan penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan tiga WN Nigeria berinisial ACP (23), EOF (33), dan OIC (35). Satu di antara mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
Imigrasi lalu melakukan pengembangan pada 29 Mei 2024 di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat. Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai lalu mengamankan 19 WN Nigeria, satu WN Ghana, dan satu WN Tanzania yang melanggar izin tinggal keimigrasian alias overstay saat operasi itu. Sebanyak tujuh WNA tidak dapat menunjukkan paspor.
——-
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)