Jakarta –
Helikopter wisata terjatuh di Bali yang diduga jatuh karena tersangkut tali layang-layang. Imbasnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali meminta desa adat yang menjadi zona larangan layang-layang melakukan penertiban.
Adapun helikopter wisata jatuh di Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat (19/7/2024).
“Kuta Utara sampai Kuta Selatan kami harapkan dibantu dari desa adat/lingkungan agar tidak terjadi karena kan dekat bandara,” kata Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat ditemui di DPRD Bali, Senin (22/7/2024).
Bali telah memiliki aturan soal zona bermain layang-layang. Aturan termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sekitarnya.
Selain desa adat, Satpol PP Bali juga meminta orang tua (ortu) agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layang-layang di zona terlarang. Ketinggian layangan juga diminta agar dibatasi maksimal 100 meter.
“Ini kadang kala yang tidak bisa kami kontrol di lapangan dan satu sisi permainan layang-layang lebih banyak dimainkan oleh anak-anak sekolah. Kedua, diterbangkan menginap,” ujarnya.
Dewa Dharmadi berharap peran masyarakat juga membantu untuk mematuhi aturan sesuai Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000. Ia berencana melakukan penegakan agar masyarakat mematuhi aturan tersebut.
“Saya kira Perda 9 itu sangat efektif masih relevan untuk dilakukan dilaksanakan penegakan, kemarin-kemarin kami tidak melakukan penegakan kemarin karena memang yang main layang-layang itu anak sekolahan,” klaimnya.
Selain itu, Dharmadi mengeklaim Satpol PP Bali kerap memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan itu. Dharmadi menyadari kegiatan bermain layang-layang juga merupakan warisan budaya yang patut dilestarikan.
“Karena ada kejadian (helikopter jatuh terlilit tali layangan) ini kami berharap, berkaca pada apa yang terjadi, mudah-mudahan masyarakat lebih menerima kalau dilakukan penertiban,” tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengatakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000 menyebutkan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius lima mil atau sembilan kilometer dari bandara dan ketinggian tidak melebihi 100 meter atau 3.000 kaki.
“Di ayat (3) menyebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 10 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1.000 kaki,” beber Indra.
Pelanggar ketentuan akan diganjar sesuai Pasal 8 ayat (1) Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000, yaitu terancam pidana tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 5 juta.
___________________
Artikel ini telah tayang di detikBali
(wkn/wkn)