Jakarta –
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama pihak kepolisian sedang mengkaji soal ‘pil putih’ yang kemungkinan dikonsumsi oleh 56 orang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan hingga masuk rumah sakit jiwa (RSJ). Sebelumnya, mereka diduga mabuk kecubung.
Psikiater Konsultan Adiksi RSJ Sambang Lihum, dr Firdaus Yamani SpKJ(K) mengatakan BNN dan kepolisian sedang menyelidiki soal pil putih ini.
“Kandungan pil putih ini sedang diteliti oleh BNN dan kepolisian,” ujar dr Firdaus dalam konferensi pers daring Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jumat (19/72024).
dr Firdaus menambahkan, informasi soal pil putih ini didapatkan dari mereka yang sudah sadar. Mereka mengaku mengonsumsi pil putih tanpa merek. Diduga pil ini mengandung PCC yaitu paracetamol, caffeine, dan carisoprodol serta ekstrak kecubung.
“Sebagian besar dari mereka mengatakan sebenarnya mereka tidak mengonsumsi buah kecubung secara langsung. Ternyata mereka mengonsumsi pil putih tanpa merek,” kata dr Firdaus.
“Di Banjarmasin dan sekitarnya sudah biasa mengonsumsi namanya pil carnophen atau zenith. Pil ini mengandung PCC yaitu paracetamol, caffeine, dan carisoprodol. Pil ini merupakan obat untuk nyeri tulang, namun disalahgunakan,” sambungnya.
Dari informasi para pasien, dr Firdaus mengatakan ‘pil putih’ tersebut ditawarkan ke mereka sebagai pil zenith jenis baru oleh penjual.
“Dari penjual mereka ditawarkan pil baru, ada yang mengatakan ini pil zenith baru, ada yang mengatakan ini pil koplo. (Mereka) ada yang meminum 2, 3, bahkan ada yang 5 (pil),” kata dr Firdaus.
“Namun ternyata efek yang dirasakan berbeda dari efek pil karnopen yang biasa mereka konsumsi. Karena efeknya seperti mengonsumsi buah kecubung, sehingga masyarakat mengira mereka mengkonsumsi buah kecubung,” tutupnya
(dpy/up)