Jakarta –
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% di 2025. Pemerintah menyebut kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan pajak.
Kenaikan PPN ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Sedangkan dalam pasal 7 ayat 3 dijelaskan tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15% dan paling rendah 5%.
Meskipun akan ada kenaikan, Kemenko Perekonomian akan memberikan pembebasan PPN bagi sejumlah sektor. Lantas, apa saja barang dan jasa yang tak kena PPN 12% tahun depan? Berikut daftarnya.
Barang yang Tidak Dikenai PPN (Non BKP)
1. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti:
a. Minyak mentah (crude oil).
b. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
c. Panas bumi.
d. Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
e. Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti:
a. Beras, gabah, jagung, sagu, dan kedelai.
b. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
c. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
d. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
e. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
f. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
g. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi).
Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP)
1. Jasa pelayanan kesehatan medis.
2. Jasa pelayanan sosial.
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko.
4. Jasa keuangan.
5. Jasa asuransi.
6. Jasa keagamaan.
7. Jasa Pendidikan.
8. Jasa kesenian dan hiburan.
9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
11. Jasa tenaga kerja, seperti:
a. Jasa perhotelan.
b. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
c. Jasa penyediaan tempat parkir.
d. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
e. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
f. Jasa boga atau katering.
Simak Video: Soal PPN Naik 12%, Menko Airlangga: Lihat UU APBN Nanti
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)