Jakarta –
Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Perlu diketahui, warga bisa membuat KK baru apabila berada dalam kondisi kepala keluarga sudah meninggal dunia. Tujuannya untuk menyesuaikan dengan keadaan keluarga yang sekarang.
Lalu, bagaimana cara membuat KK baru setelah kepala keluarga meninggal dunia? Berikut penjelasannya.
Mengurus KK Baru setelah Anggota Keluarga Meninggal
Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kematian termasuk dalam Peristiwa Penting. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006:
Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, kematian anggota keluarga juga berdampak pada perubahan susunan keluarga di KK, sehingga harus dilaporkan. Apa itu perubahan susunan keluarga?
Perubahan susunan keluarga adalah perubahan yang diakibatkan adanya Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting, seperti pindah datang, kelahiran, atau kematian.
Berikut bunyi Pasal 62 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur tentang pelaporan perubahan susunan keluarga dalam KK.
Pasal 62
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam I (satu) KK.
(2) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK.
Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, mengurus KK baru setelah kepala keluarga meninggal dunia, dapat dilakukan di kelurahan sesuai domisili e-KTP. Berikut cara membuat KK baru setelah kepala keluarga meninggal dunia.
– Syarat:
- Fotokopi Akta Kematian (sesuai Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
- Fotokopi KK lama
– Alur:
- Warga mengisi form F-1.02 di Kelurahan
- Kemudian, lampirkan fotokopi Akta Kematian
- Lampirkan fotokopi KK lama
- Apabila seluruh anggota keluarga masih berusia dibawah17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa, yaitu dengan adanya saudara/keluarga yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga tersebut, atau anak-anak yang dimaksud dititipkan pada kartu keluarga saudara yang terdekat, dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
(kny/dnu)