Kupang –
Di Kupang, ada satu tugu yang dibangun untuk menjadi saksi bisu pembakaran jenazah tentara Jepang yang gugur saat perang. Bagaimana kisahnya?
Tidak sedikit situs bersejarah peninggalan zaman Perang Dunia II di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kini dijadikan objek wisata.
Salah satunya adalah Tugu Jepang di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Namun, berdasarkan pantauan langsung di lokasi, tugu Jepang itu kini terkesan tidak terawat.
Beberapa pondok mengelilingi tugu tersebut. Selain itu, sebagian pagar besi tugu juga sudah mulai rusak dan nampak tidak dipelihara dengan baik.
Tugu Jepang di Kupang dibangun sejak 1943. Tugu ini difungsikan untuk tempat pembakaran jenazah tentara Jepang yang meninggal saat perang.
Almarhum Sersan Mayor TNI (Purn) Filipus Mabikafola menjadi saksi sejarah pembangunan Tugu Jepang itu. Anak Filipus, Anselmus Mabikafola (66), mengisahkan pembangunan Tuju Jepang berdasarkan cerita ayahnya.
“Pembangunan tugu itu setahun setelah Jepang masuk Indonesia. Tugu itu dikerjakan oleh orang pribumi dengan pengawasan ketat tentara Jepang, ini diceritakan bapak,” ujar Anselmus.
Anselmus mengungkapkan ayahnya adalah pensiunan tentara yang bekerja di Dinas Teknik Umum Angkatan Udara RI. Ayahnya saat itu ditugaskan untuk menjaga tugu tersebut.
“Almarhum ayah saya dulunya dipercaya untuk menjaga tugu itu usai perang berakhir,” terangnya.
Tugu yang berbentuk persegi empat dengan 17 anak tangga itu menampilkan sejumlah nama-nama tentara Jepang yang jenazahnya dibakar di lokasi tersebut.
“Sebelumnya ada marmer yang bertuliskan nama-nama tentara. Namun disayangkan, marmer itu hilang dicuri orang,” kata Anselmus.
Rombongan veteran tentara Jepang pernah mengunjungi situs Tugu Jepang itu pada 1983. Mereka melakukan ritual penyembahan dan penghormatan dengan membakar kemenyan mengelilingi situs itu.
Tugu Jepang kini telah dijadikan sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali, Wilayah Kerja Prov. Bali, NTB, dan NTT. Penetapannya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
——-
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)