Jakarta –
Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin praktis berkat adanya aplikasi Digital Korlantas Polri. Kami pun menjajal layanan yang sudah diluncurkan sejak 2021. Berikut ini cara perpanjang SIM online terbaru.
Sebenarnya perpanjangan SIM bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) dan Gerai SIM Keliling. Tapi buat kalian yang sibuk, aplikasi Digital Korlantas jelas menjadi pilihan. Sebab langkah-langkah perpanjangan SIM jenis A dan C bisa dilakukan tanpa harus menyiapkan fotokopi, map, ataupun datang ke Satpas.
Dalam aplikasi Digital Korlantas, perpanjangan SIM online tersedia pada menu SINAR (SIM Nasional Presisi). Aplikasi ini sudah tersedia pada sistem operasi Android dan iOS.
Langkah-langkah perpanjang SIM online
Berdasarkan pengalaman saya, proses registrasi perpanjangan SIM online bisa diselesaikan tanpa hambatan. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Registrasi dengan mengisi nomor HP yang aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
- Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi nama, NIK KTP, dan email.
- Tunggu email untuk mengaktifkan akun.
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness.
Setelah berhasil melakukan registrasi, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melanjutkan proses perpanjangan SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas, yakni:
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto latar belakang warna biru
Selain itu ada beberapa ketentuan upload foto yang perlu diperhatikan, supaya permohonan SIM tidak ditolak, yakni;
- Pas foto latar belakang biru dengan resolusi 480 x 640 pixel
- Tidak menggunakan kacamata
- Tidak menggunakan hijab berwarna biru
- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci
- Foto wajah menghadap ke depan
Berdasarkan pengalaman kami, background foto yang diedit dengan latar belakang biru alias bukan kain ternyata masih bisa lolos verifikasi.
Sebelum memulai permohonan SIM, sebaiknya melakukan tes kesehatan melalui erikkes.id dan psikologi lewat e-Ppsi. Semuanya bisa dilakukan di dalam aplikasi tersebut.
Pendaftaran erikkes.id
– Registrasi akun melalui e-rikkes
– Cek email untuk aktivasi, pastikan email dan NIK sama dengan yang didaftarkan pada Digital Korlantas
– Log In ke erikkes
– Pilih pendaftaran
– Selanjutnya akan diminta untuk foto dan akan diverifikasi
– Isi identitas
– Pilih jenis SIM perpanjangan, ada opsi A, C, atau A dan C
– Memilih fasilitas kesehatan, sebaiknya pilih Faskes Pusdokkes Polri yang sudah tersedia secara online
– Pilih tanggal kedatangan
– Jika sudah, tekan lanjut ke tahap selanjutnya
Beberapa formulir di antaranya meminta kita untuk mengisi formulir dengan jawaban Ya dan Tidak dengan benar dan jujur. Pemohon akan diminta mengisi formulir cek kondisi mulai dari deteksi COVID-19, riwayat kesehatan, tinggi dan berat badan, serta golongan darah. Sampai sini, tes kesehatan selesai, tekan hasil pemeriksaan untuk mengecek.
Berdasarkan pengalaman saya untuk perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas tidak ada pemeriksaan mata minus atau tes buta warna. Untuk tes kesehatan secara online itu tidak dikenakan tarif.
Pengetesan psikologi
Selanjutnya kembali ke aplikasi Digital Korlantas. Pilih tes psikologi lewat menu e-Ppsi. Sama seperti tes kesehatan, akan diminta untuk melakukan registrasi akun e-Ppsi.
Untuk tes psikologi akan diminta melakukan pembayaran. Saya dikenakan tarif Rp 48.500. Pembayaran bank tujuan rekening BNI, jadi jika ditransfer melalui e-wallet ataupun bank berbeda bisa dikenakan biaya lagi.
Tes psikologi terdiri dari tes kognitif logika kausalitas (15 soal), tes kognitif visual (15 soal), tes kepribadian (70 soal), tes psikomotorik yang terdiri dari 10 sesi. Pada tahap ini tes psikologi selesai, hasilnya sudah bisa dilihat.
Pengajuan SIM online
Kembali ke Digital Korlantas lalu pilih SIM, dan perpanjangan SIM. Ada beberapa tahapan, di antaranya;
- Memilih golongan SIM yang akan diperpanjang A atau C
- Masukan nomor SIM
- Unggah dokumen yang sudah dipersiapkan seperti pas foto e-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
Pada tahap selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data seperti kapan SIM diterbitkan dan masa berlakunya. Tanggal lahir, nama ibu kandung, dan bapak kandung serta kontak darurat yang bisa dihubungi.
Kemudian akan diminta kelengkapan persyaratan yakni hasil kesehatan dan psikologi. Jika sudah melakukan tes tinggal klik kelengkapan data, secara otomatis syarat itu akan tercentang. Selanjutnya memilih lokasi Satpas. Kebetulan SIM saya diterbitkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Satpas Depok.
Jika sudah tekan lanjut, Anda akan diminta mengisi rekening pengembalian. Fungsinya jika permohonan SIM online ditolak, biaya yang dibayarkan akan dikembalikan.
Dalam proses selanjutnya terdapat tiga cara pengambilan SIM, yakni dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia, ambil sendiri ke Satpas penerbit, dan diwakilkan.
Pilih pengiriman melalui PT Pos Indonesia jika ingin dikirim ke rumah selayaknya belanja online. Masukan alamat domisili tujuan pengiriman.
Biaya perpanjangan SIM online
Jika sudah sesuai dengan tahapan di atas, Anda akan diminta membayar PNBP SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman-pengemasan. Berikut rinciannya:
- PNBP SIM C Rp 75 ribu
- Biaya Layanan Rp 10 ribu
- Biaya Pengiriman dan Pengemasan Rp 22.501
Jadi total biaya yang dikeluarkan untuk SIM C adalah Rp 107.501
Sedangkan untuk SIM mobil atau SIM A, rinciannya sebagai berikut:
- PNBP SIM A: Rp 80 ribu
- Biaya layanan: Rp 10 ribu
- Biaya pengiriman dan pengemasan: Rp 22.501
Total biaya: Rp 112.501
Untuk hasil tes kesehatan dan psikologi bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan C secara bersamaan. Biaya tes kesehatan dan psikotes sebesar Rp 48.500.
Berapa lama SIM dikirim?
Berdasarkan pengalaman saya sejak pengajuan SIM online pada tanggal 12 Maret 2024 dikirim, proses transaksinya sudah mencapai 40 persen. Pengiriman lalu dilakukan oleh pihak Satpas pada 15 Maret 2024, statusnya naik menjadi 80 persen. SIM pun tiba di rumah pada 17 Maret 2024.
Dalam laman Digital Korlantas disebutkan proses perpanjangan SIM online memerlukan 3-7 hari kerja tergantung antrean, jika antrean Satpas melonjak maka membutuhkan waktu yang lebih panjang–belum termasuk pengiriman dari Satpas ke alamat tujuan. Jam operasional SIM mulai dari Senin – Sabtu pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Sebagai catatan, dokumen dan data yang diunggah harus sesuai spesifikasi. Perpanjangan SIM online bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Bagaimana jika SIM gagal, apakah dana kembali?
Dalam laman Digital Korlantas, uang akan dikembalikan ke rekening pengembalian dana secara berkala 1-5 hari kerja sejak Anda menerima informasi pengajuan perpanjangan SIM online ditolak.
Tapi dana refund akan dikurangi biaya admin sebesar Rp 10.000 dan biaya transfer antar bank sebesar Rp 6.500. Biaya tes Rikkes dan psikologi tidak dapat direfund. Dana ditransfer dari BNI atas nama PT Lintas Tjipta Solusi.
Demikian informasi terkait perpanjangan SIM online. Praktis, mudah, dan tidak perlu repot-repot keluar rumah. Namun masih perlu waktu menunggu lebih lama ketimbang datang langsung ke gerai SIM keliling ataupun Satpas.
Simak Video “Risiko Penambahan Roof Box Modifikasi pada Mobil“
[Gambas:Video 20detik]
(riar/rgr)