Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara terkait kualitas Jalan Layang Mohammed Bin Zayed atau Tol MBZ yang dipertanyakan usai proyek tersebut dikorupsi. Tegangan dan lendutan pada struktur Tol Layang MBZ sebelumnya disebut kurang memenuhi syarat.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja mengatakan Tol Layang MBZ telah memenuhi rangkaian terakhir penilaian sebelum dioperasikan. Penilaian tersebut mencakup uji laik fungsi dan uji laik operasi yang dilakukan salah satunya oleh Kementerian PUPR.
“Prosedur untuk uji laik fungsi, uji laik operasi kan kita sudah penuhi semua,” kata Endra yang juga sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Kementerian PUPR kepada wartawan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kamis (23/5/2024).
Endra menyebut pihaknya masih mempelajari temuan-temuan yang ada. Semua temuan baru yang terungkap disebut akan dilihat.
“Belum, belum (ada temuan). Kalau dari kita kan semua prosedur teknis kita penuhi, termasuk uji bebannya juga sudah kita lakukan. Kita pelajari dulu temuannya seperti apa, saya belum pelajari,” ucapnya.
Sebelumnya, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Jalan Layang MBZ juga memastikan infrastruktur tol tersebut aman dilalui pengguna jalan. Pada saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas disebut telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.
“Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol sehingga dapat dioperasikan. Tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai peraturan yang berlaku,” kata Direktur Utama PT JJC Hendri Taufik dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5).