
Jakarta –
Sidang perdana kasus narkoba Ammar Zoni digelar pada Senin (13/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah sempat ditunda. Dalam sidang itu pesinetron tersebut dihadirkan secara online dari Rutan Selemba.
Di salah satu momen dalam persidangan, pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias mengajukan asesmen rehabilitasi kepada Hakim.
“Mohon izin yang mulia. Saya mau mengajukan dan memasukkan berkas permohonan asesmen untuk klien saya,” ungkap Jon Mathias.
Hakim ketua mempersilakan pihak Ammar memasukkan berkas permohonan asesmen rehabilitasi.
“Kalau bisa sekarang ya,” timpal Hakim Ketua.
Jon beralasan pengajuan rehabilitasi itu untuk mengetahui seberapa jauh ketergantungan Ammar terhadap narkoba. Asemen itu diajukan ke BNNP.
“Karena asesmen nantinya akan diajukan kepada Tim Assesmen Terpadu (TAT) dari BNNP. Dengan tujuan mengetahui seberapa jauh ketergantungan Ammar terhadap narkotika,” ucapnya.
Selain itu pihak Ammar mengajukan eksepsi kompetensi relatif mengenai kewenangan pengadilan. Sebelumnya Ammar Zoni terjerat pasal 112 dan 114 terkait penyalahgunaan narkoba.
“Bahwa tadi itu pembacaan dakwaan, setelah dibacakan dari Jaksa itu jelas ya dugaan pasal 112, 114. Sesuai dengan hukum beracara, kami sebagai penasehat hukum yang ditunjuk oleh Ammar dan atas permintaan dia juga ke Majelis diserahkan itu ke pengacara. Nah kami mengajukan eksepsi atas dakwaan itu,” ujar Jon Mathias
Dalam ejsepsi itu Jon Mathias mempermasalahkan soal kewenangan wilayah pengadilan. Menurut Jon kliennya ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, namun persidangan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Ya intinya pasti kan karena kewenangan, kita kan akan memasuki masalah kewenangan pengadilan. Karena kan Ammar ditangkap di Jakarta Selatan, kemudian kan barangnya kan datengnya dari Bekasi. Itu pendapat kami, nanti bisa beda lagi dengan jawaban dari JPU-nya. Nanti kita lihat keputusan dari Majelis Hakim. Namanya ada kesempatan hukum untuk mencari. Pengacara sebagai pembela tentu mencari celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh klien, dalam hal ini hak dia untuk mengajukan tangkisan dakwaan ini,” beber Jon Matias.
Pada sidang hari ini Ammar didakwa dalam pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diketahui ancaman hukuman dari Pasal 112 minimal empat tahun penjara dan ancaman hukuman Pasal 114 minimal lima tahun penjara.
“Atas perbuatan itu terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(fbr/aay)