
Jakarta –
Pengusaha dan selebgram Shella Saukia melaporkan Nikita Mirzani terkait pelanggaran UU ITE pencemaran nama baik pada 17 Januari 2025. Shella didampingi tim kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan sebagai pelapor hari ini.
Shella Saukia tak banyak bicara. Dia hanya menyebut kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk klarifikasi.
“Klarifikasi doang,” kata Shella Saukia di Polda Metro Jaya, Kamis (20/3/2025).
Usai pemeriksaan, menurut kuasa hukum Shella Saukia, Petrus Bala Pattyona, kliennya memenuhi panggilan untuk klarifikasi kasus yang telah dilaporkan olehnya. Shella Saukia mendapatkan 26 pertanyaan.
“Tentang pemeriksaan tadi namanya undangan klarifikasi di mana SS itu dimintai keterangan selaku saksi pelapor di cyber dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani,” jelas Petrus Bala Pattyona.
Shella Saukia mempermasalahkan ocehan Nikita Mirzani di media sosial. Nikita Mirzani dalam video yang tersebar di media sosial menyebutnya sebagai ular dan hantu.
Video-video itu juga menjadi bukti atas laporan Shella Saukia. Shella merasa ini adalah penghinaan.
“Dia waktu di live TikTok selama 8 menit, yang ditonton oleh 115 ribu, dalam live TikTok-nya selama berlangsungnya live TikTok dia ngatain Shella Saukia ular, hantu, jangan beli produknya karena produknya berbahaya dan bisa menimbulkan kanker kulit,” ungkap kuasa hukum Shella Saukia.
Pihak Shella Saukia juga sudah berkonsultasi ke penyidik terkait perkataan Nikita Mirzani yang mengandung unsur pencemaran nama baik. Ucapan Nikita Mirzani itu disebut berimbas pada Shella Saukia.
“Tadi dipilih penyidik kata-kata mana yang dinilai mencemarkan. Setelah Nikita menjelek-jelekkan penjualan menurun. Jadi selain nama baiknya jelek, karena SS dikatain sebagai hantu, sebagai binatang, padahal dia manusia,” tegas Petrus.
“Lalu penjualan menurun karena dia dikatakan kalau memakai produk itu akan menimbulkan kanker. Pemeriksaan tadi berlangsung seperti itu,” pungkasnya.
(pus/dar)