
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan pembelian saham kembali atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Buyback ini dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, aturan buyback ini sempat diterapkan pada saat pandemi COVID-19 pada 2020. Peraturan ini tidak banyak diubah kecuali masa berlakunya.
Aturan buyback tanpa RUPS ini berlaku selama 6 bulan sejak 18 Maret 2025. Inarno mengatakan, besaran buyback saham juga tidak jauh dari aturan pada saat COVID-19.
“Sudah, sudah diatur. Ada parameter-parameternya, nanti secara teknisnya bisa ditanyakan. Ya, jadi sekitar 20% daripada itu. (Peraturan ini sama dengan pandemi?) Mungkin bedanya bahwasannya kita membatasi itu adalah selama 6 bulan,” kata Inarno kepada wartawan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Inarno mengatakan sudah ada beberapa emiten yang telah melakukan buyback saham melalui mekanisme RUPS. Terkait hal ini, ia juga mengatakan emiten tersebut dapat melakukan buyback saham kembali tanpa RUPS.
Beberapa emiten tersebut masuk kategori blue chip hingga Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, ia tak menyebut rinci emiten yang telah melakukan buyback saham melalui mekanisme RUPS.
“Bank-bank juga ada. (Himbara?) Ya, ada,” jelasnya.
Untuk diketahui, buyback saham tanpa RUPS ini diterbitkan menyusul pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak September 2024. Ia mengatakan tren penurunan terjadi sebesar 1.682 poin atau -21,28%.
Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan menyusul faktor risiko di pasar modal Indonesia terhadap ketidakpastian global yang terpantau tinggi, seperti ketidakpastian kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat (AS), eskalasi peran dagang, indikasi cooling off perekonomian AS, dan dinamika geopolitik.
“Kita lebih banyak kepada apa yang kita bisa lakukan untuk menjaga volatility di market,” tutupnya.
Simak juga Video: Penjelasan Bos BEI Soal IHSG Anjlok Hingga Tutup Sementara Perdagangan Saham
(ara/ara)