
Jakarta –
Telkom memberikan pernyataan terkait dugaan korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kejari Jakpus mengungkapkan dugaan korupsi PDNS itu terjadi pada periode 2020 sampai 2024 dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 958 miliar. PDNS berada di bawah tanggungjawab Komdigi yang proyeknya melibatkan swasta, dalam hal ini Lintasarta dan Telkom.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, mengatakan sehubungan dengan proses penanganan kasus terkait proyek pengadaan barang dan jasa PDNS oleh Kejari Jakpus, Telkom menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam rangka mendukung penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andri kepada detikINET.
Lintasarta pun sebelumnya merespon terkait kasus ini dan menyatakan menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan, serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, saat Kementerian masih bernama Kominfo.
Sekjen Komdigi Ismail, menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diusut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Kasus korupsi ini mengakibatkan terjadinya serangan ransomware hingga tereksposenya data diri penduduk Indonesia pada 2024.
“Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers tertulisnya, Jumat (14/3/2025).
(agt/jsn)