
Jakarta –
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Kapan dan berapa lama?
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2025
Berdasarkan SKB tersebut, terdapat dua hari libur nasional dan empat hari cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1446 H, yaitu:
• Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
• Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
• Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
• Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
• Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
• Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
Dengan demikian, total libur Lebaran bagi pegawai negeri dan swasta mencapai enam hari, ditambah dengan akhir pekan pada tanggal 5 dan 6 April 2025, sehingga total libur berturut-turut menjadi delapan hari.
Pertimbangan Penetapan Jadwal Libur
Penetapan jadwal libur Lebaran 2025 mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
• Kebijakan Work From Anywhere (WFA): Mulai Senin, 24 Maret hingga 27 Maret 2025, pemerintah menerapkan kebijakan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan memberikan fleksibilitas bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya.
• Saran dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyarankan agar libur sekolah dimulai H-7 Lebaran untuk mendukung kelancaran arus mudik.
(fem/fem)