
Jakarta –
Kejahatan marak terjadi selama bulan Ramadan. Hal ini disebabkan meningkatnya kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan biaya yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini biasanya dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
Dikutip dari Instagram OJK Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan ada berbagai kejahatan dengan modus penipuan dilakukan terutama secara online.
Pertama, Penawaran Pinjaman Online Ilegal
Kiki sapaan akrab dari Friderica mengatakan, pinjaman online ilegal yang menawarkan pinjaman dengan proses cepat untuk memenuhi pengeluaran selama Ramadan.
Kedua, Penawaran Investasi Ilegal
Penawaran investasi ilegal dengan modus investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tidak transparan dari sisi risiko.
Kiki memberikan contoh penawaran investasi ilegal yang sering terjadi di Indonesia, misalnya : Skema ponzi dan investasi bodong.
Ketiga, Social Engineering
Ia menjelaskan bahwa modus ini memanipulasi psikologis korban untuk mendapatkan data dan informasi pribadi dengan tujuan membobol akun keuangan korban.
Misalnya, adanya telepon palsu yang memberikan tawaran kerja paruh waktu selama bulan puasa.
Keempat yakni, Phising
Ia menjelaskan, modus ini memancing korban agar memberikan informasi atau data pribadi untuk melakukan penipuan dengan menyertakan tautan tertentu.
Misalnya, memberikan tautan penyaluran zakat dan File. APK berupa ucapan selamat hari raya Idul Fitri.
“Kami tentu berharap masyarakat semakin waspada, semakin alert terhadap berbagai modus penipuan seperti ini. Sehingga walaupun mereka (penipu) terus ada, tapi masyarakat semakin berkurang yang terkena (menjadi korban) pada skema-skema penipuan tersebut yang banyak merugikan masyarakat,” katanya dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia dikutip, Minggu (16/3/2025).
Kiki menyampaikan tipis untuk masyarakat agar terhindar dari kejahatan digital, pertama, masyarakat tidak mengklik link atau tautan sembarang apalagi dari pihak yang tidak dikenal.
Kedua yakni, logis dan selalu waspada terhadap tawaran dengan janji keuntungan cepat tanpa risiko, ketiga, jangan pernah memberikan informasi pribadi atau rahasia melalui telepon kepada orang yang tidak dikenal.
Terakhir yakni, pastikan legalitas pinjaman daring dan investasi yang dipilih telah berizin OJK.
OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri terkait telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan. Apabila masyarakat mengalami penipuan keuangan iasc.ojk.go.id
“Kalau misalnya sudah terjadi atau mengalami penipuan dan lain-lain, langsung segera laporkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Karena kecepatan masyarakat dalam melaporkan ini akan sangat berpengaruh terhadap proses pemblokiran aliran dana yang kemudian lari kepada si fraudster,” katanya.
(kil/kil)