
Jakarta –
Model Indira Soediro mengungkapkan kekecewaannya setelah adik laki-lakinya sekaligus penggugat, Hari Indra Pandji Soediro, tidak hadir dalam mediasi terkait sengketa warisan orang tua mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Puteri Indonesia 1992 itu menyayangkan permasalahan ini terus berlarut sejak 2018 karena kedua belah pihak tak pernah saling bertemu.
“Saya kecewa, sudah dari 2018 sampai hari ini. Kita tidak pernah bisa menemukan solusi karena para pihak tidak pernah bisa bersama bertemu,” kata Indira Soediro saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Model berusia 53 tahun itu menegaskan tidak menolak untuk menjalankan putusan pengadilan. Menurutnya, pihak lawanlah yang justru enggan melaksanakan putusan dengan cara kekeluargaan.
“Jadi jangan dibilang saya yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, tapi dari pihak sana sudah tidak ingin putusan pengadilan dilaksanakan yang baik secara kekeluargaan,” ujar Indira Soediro.
Meski kecewa, Indira Soediro berharap adiknya mau menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Ibu enam akan itu berharap masalah selesai tanpa harus melalui jalur hukum.
“Saya tetap berharap dia bisa sadar bahwa kami ini keluarga adik-beradik, dan semua ini harus diselesaikan bersama-sama. Tidak perlu melalui meja hijau untuk pengadilan. Karena kita ini sudah dewasa masing-masing,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Indira, Kuspriyanto, menyampaikan majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk hadir dalam sidang mediasi berikutnya.
“Majelis hakim memberikan ruang kembali supaya nanti diberikan kesempatan tanggal 15 (April), supaya hadir kembali (di Pengadilan Agama Jakarta Selatan), harapannya mudah-mudahan semuanya hadir,” jelas Kuspriyanto.
Model Indira Soediro masih terus memperjuangkan harta warisan orang tua yang digugat oleh adik kandungnya sendiri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 2018. Kuspriyanto menyampaikan keberatan terhadap Penetapan Sita Eksekusi dan Penetapan Konsinyasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya cacat formil.
(ahs/pus)