
Jakarta –
Pejabat negara seperti presiden, wakil presiden (wapres), para menteri, hingga anggota DPR berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang Bersumber dari APBN yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam beleid itu dijelaskan, pejabat negara menjadi salah satu jenis aparatur negara yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hal ini tercantum dalam pasal 3 ayat 1.
“Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PNS dan Calon PNS; b. PPPK; c. Prajurit TNI; d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan e. Pejabat Negara,” tulis beleid itu dikutip Sabtu (15/3/2025).
Di pasal 2 sendiri dijelaskan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.
Lebih lanjut, dalam pasal 3 ayat 4 dijabarkan beberapa pihak yang masuk sebagai pejabat negara. Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, dan juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, DPR, dan DPD. Kemudian Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc.
Selanjutnya, ada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, dan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan sebagai penerima THR dan gaji ke-13.
Berikutnya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Ketua dan Wakil Ketua dan juga Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri, hingga Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh pun diatur berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Kemudian di pasal 3 ayat 3 dijelaskan juga staf khusus di lingkungan kementerian lembaga, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, hingga pimpinan lembaga penyiaran publik juga dianggap sebagai aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Masih dalam beleid yang sama dijelaskan juga THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan ke pejabat negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berapa besaran pastinya? Berikut ini ulasannya:
THR dan Gaji ke-13 Presiden dan Wapres
Dalam catatan detikcom, besaran gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden hingga saat ini masih merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan itu tertulis nilai gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Kemudian nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000.
Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Prabowo adalah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan. Lalu, gaji untuk Gibran sebesar 4 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000/bulan.
Selain itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan yang diberikan sendiri sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.
Merujuk pada aturan-aturan tersebut, bila ditambahkan gaji pokok dan tunjangan maka THR yang diterima Prabowo bisa mencapai Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000. Sedangkan untuk Gibran ialah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000. Namun jumlah ini belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.
THR dan Gaji ke-13 Menteri
Besaran gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji, para menteri negara tentu akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu tertulis para petinggi Kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.
Artinya bila ditotal gaji pokok dan tunjangannya seorang menteri berhak menerima THR hingga sekitar Rp 18.648.000. Namun, angka ini belum menghitung komponen tunjangan melekat lainnya.
THR dan Gaji ke-13 Anggota DPR
Besaran gaji DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.
Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Dalam catatan detikcom, sejumlah fasilitas dan besaran tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.Sebut saja ada tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.
Kemudian ada juga tunjangan lain yang diterima DPR antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI.
Dengan begitu, berdasarkan perhitungan komponen THR tahun ini, setiap Anggota DPR setidaknya dapat menerima Rp 13,2 juta dengan perhitungan jumlah total gaji dan berbagai tunjangan atau Rp 4.200.000 + Rp 9.700.000. Meski begitu, hitungan ini belum memasukkan komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja.
(hal/hns)