
Jakarta –
Pejabat negara juga mendapatkan THR dan gaji ke-13. Mulai dari jajaran eksekutif yaitu presiden, wakil presiden dan kabinetnya hingga anggota DPR.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang Bersumber dari APBN yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam beleid itu dijelaskan, pejabat negara menjadi salah satu jenis aparatur negara yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hal ini tercantum dalam pasal 3 ayat 1.
“Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PNS dan Calon PNS; b. PPPK; c. Prajurit TNI; d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan e. Pejabat Negara,” tulis beleid itu dikutip Sabtu (15/3/2025).
Di pasal 2 sendiri dijelaskan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.
Lebih lanjut, dalam pasal 3 ayat 4 dijabarkan beberapa pihak yang masuk sebagai pejabat negara. Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, dan juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, DPR, dan DPD. Kemudian Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc.
Selanjutnya, ada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, dan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan sebagai penerima THR dan gaji ke-13.
Berikutnya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Ketua dan Wakil Ketua dan juga Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri, hingga Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh pun diatur berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Kemudian di pasal 3 ayat 3 dijelaskan juga staf khusus di lingkungan kementerian lembaga, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, hingga pimpinan lembaga penyiaran publik juga dianggap sebagai aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Namun dalam pasal 8 beleid tersebut dijelaskan juga THR dan gaji ke-13 bisa tidak akan diberikan kepada beberapa aparatur negara, prajurit TNI, dan anggota kepolisian bila berada dalam dua posisi. Pertama, sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, kedua sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
(hal/hns)