
Bogor –
Penyegelan Bobocabin Gunung Mas, Puncak, Cisarua, Bogor dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) kemarin. Mengapa penyegelan baru dilakukan sekarang, padahal Bobacabin sudah beroperasi sejak 2022?
Menko Zulhas menyegel Bobocabin Gunung Mas pada Kamis (13/3). Ia menyebut bahwa berdirinya penginapan tersebut masuk dalam pelanggaran berat.
Aksi penyegelan itu diunggah olehnya ke akun TikTok pribadi dan Partai Amanat Nasional (PAN). Langsung viral, kolom komentar pun digeruduk oleh netizen dengan sejumlah pertanyaan.
Zulhas tampak aktif menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, salah satunya mengapa penyegelan itu baru dilakukan sekarang. Padahal, Bobocabin sudah mulai beroperasi sejak tahun 2022, artinya pembangunan dan pengurusan izin dilakukan sebelum itu.
“Tidak ada kata terlambat, selagi masih bisa bertindak. Ada hadis nabi, ‘Walau kita tahu besok kiamat, tapi di tangan ada sebutir benih, tanamlah’ Mari bergerak semampu yang bisa kita lakukan,” tulis Zulhas dalam kolom komentar, dilihat detikTravel pada Jumat (14/3).
Dalam keterangan video, Zulhas menyebut bahwa lingkungan hidup akan mulai dibenahi satu-satu sebagai langkah mewujudkan pangan berkualitas.
“Kita fokus pada apa yang bisa kita selamatkan. Fokus menata masa depan yang lebih baik. Jangan hanya sibuk menyalahkan kegelapan,” jawabnya pada akun yang juga bertanya mengapa penyegelan baru dilakukan setelah beroperasi.
“Kemarin adalah perjalanan yang memberikan pengalaman. Kita fokus pada apa yang bisa dilakukan hari ini dan esok,” tulisnya.
Sebuah pertanyaan kembali ditujukan kepadanya, apakah betul penginapan itu mempengaruhi kerusakan daerah setempat. Akun tersebut menganggap bahwa Bobocabin adalah tempat wisata yang bagus.
“Keputusan yang diambil tentu sudah melalui tahapan. Melibatkan kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup. Insya Allah semua akan dipertimbangkan dan melalui kajian yang cukup,” kata dia.
Penyegelan penginapan Bobocabin Gunung Mas sudah diketahui dan sesuai arahan Presiden Prabowo. Dari 28.000 hektar, ada 145.000 titik yang menjadi tanggung jawab Daerah Aliran Sungai (DAS) hulu Sungai Ciliwung.
Sebelum menyegel Zulhas tampak berkeliling area penginapan. Ia juga mendirikan papan peringatan yang menjelaskan bahwa area tersebut berada dalam pengawasan pejabat pengawas Lingkungan Hidup.
“Ini masuk pelanggaran berat ya,” kata Zulhas.
Ia menjelaskan bahwa area itu menjadi satu-satunya kawasan yang tidak melakukan perubahan fungsi, seperti kasus Hibisc Fantasy Puncak yang dikelola oleh Jaswita.
(bnl/fem)