
Jakarta –
Aktris Nikita Mirzani ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys.
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution yang merupakan ‘lawan’ dari Nikita Mirzani soal kasus dugaan asusila Vadel Badjideh rupanya bersedia membantu.
“Saya akan komunikasi dengan Nikita Mirzani. Kalau dia mau jujur kepada saya, saya akan pertimbangkan bantu dia,” kata Razman Arif Nasution di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Guna merealisasikan hal tersebut, pengacara berdarah Batak itu akan menemui aktris berusia 38 tahun tersebut di tahanan.
“Saya berencana akan mendatangi dia, mudah-mudahan dia berkenan bertemu saya, niat saya baik,” ujar Razman Arif Nasution.
Alasan Razman Arif Nasution bersedia membantu Nikita Mirzani karena, ingin mengusut tuntas orang-orang yang terlibat dalam kasus yang menahan Nikita Mirzani.
“Saya akan datang ke Polda Metro dan memberikan surat dukungan ke penyidik, agar bidang cyber crime mengusut keterlibatan dokter Oky, diperiksa juga peran dari Dokter Detektif, kemudian memeriksa dokter Reza Gladys. Kenapa sampai memberikan uang tersebut dan dokter Attaubah Mufid, Shella Saukia, Richard Lee, Daviena juga,” beber Razman Arif Nasution.
Razman Arif Nasution tak ingin masyarakat dirugikan dengan perbuatan licik dari klinik-klinik kecantikan yang bermasalah.
“Terpenting bagi saya, ungkap setuntas-tuntasnya demi perbaikan klinik kecantikan dan agar tidak ada masyarakat yang justru menerima petaka dari perbuatan atas nama klinik kecantikan,” tegasnya.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3).
Mereka ditahan terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Penahanan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (4/3).
(ahs/wes)