
Ada satu pertanyaan besar dalam kepala Tom Lembong mengenai status terdakwa dalam dugaan korupsi impor gula. Pertanyaan itu adalah mengapa hanya dirinya yang menjadi terdakwa.
Hal itu diucapkan Tom Lembong ketika mengikuti rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Agenda persidangan itu yakni membacakan tanggapan atas eksepsi Tom.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, bicara lebih dulu. Ia mempersoalkan tanggapan jaksa terkait tempus atau waktu dugaan terjadinya tindak pidana dalam kasus impor gula.
“Ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempusnya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis,” kata Ari Yusuf Amir.
Padahal, ada beberapa orang yang juga menjabat sebagai Menteri Perdangan dalam kurun waktu 2015-2023. Selain itu, Ari bertanya-tanya bagaimana bisa Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tipikor.
“Padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adalah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117,” ujarnya.
Tom Sampaikan Keberatan
Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
Tom Lembong buka suara. Ia mempertanyakan mengapa Menteri Perdagangan yang dijerat dalam kasus ini hanya dirinya.
“Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka?” kata Tom.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan keberatan Tom dan kuasa hukumnya sudah tertuang dalam eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela pada Kamis (13/3).
Wartawan lalu menemui Tom Lembong usai persidangan. Dia mengatakan penyidikan kasus ini mulai tahun 2015-2025. Seharusnya, katanya, Kejaksaan Agung konsisten dan tak tebang pilih karena kebijakan impor gula juga dilakukan Menteri Perdagangan lain di era tersebut.
“Karena kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten. Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya,” kata Tom usai sidang.
Tom mengatakan tanggapan jaksa tak menjawab eksepsinya. Dia mengklaim tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.
“Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih,” kata Tom.
Minta Dibebaskan
Foto: Ari Saputra |
Tom Lembong meminta dibebaskan dari dakwaan merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom memohon agar majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsinya.
“(Memohon majelis hakim) memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” kata Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Ari meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Dia menyebut Pengadilan Tipikor Jakarta tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Selain itu, Ari mengatakan surat dakwaan jaksa juga tidak lengkap. Surat dakwaan itu, sebut Ari, disusun menggunakan harga patokan petani dalam menyimpulkan adanya kemahalan harga beli dan selisih keuntungan yang diterima para perusahaan swasta yang melakukan impor gula.
“Memerintahkan Penuntut Umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum Terdakwa,” ujarnya.
Simak juga Video ‘Tom Lembong: Mendag Lain Bisa Buktikan Importasi Gula Tak Langgar Hukum’:
Halaman 2 dari 3
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu