
Jakarta –
Pemerintah mengumumkan pencairan THR untuk pegawai swasta hari ini. Presiden Prabowo Subianto menyatakan THR pegawai swasta akan diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
“Tak terasa kita sudah berada di hari 10 bulan ramadan dan sebentar lagi akan menghadapi hari raya Idul Fitri. Saudara sekalian saya pada siang hari ini dapat laporan dari menteri kabinet merah putih mereka telah laksanakan pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR untuk swasta, BUMN dan BUMD,” ungkap Prabowo, di Istana Presiden, Senin (10/3/2025).
“Jadi saya sampaikan sebagai berikut, pertama pemberian THR bagi swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ujar Prabowo
Pemberian THR sendiri tergantung dari masa kerja karyawan di dalam sebuah perusahaan. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sementara untuk yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi dua belas.
Simak juga Video ‘Menanti Hilal THR 2025’:
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Live DetikSore:
(hal/rrd)