
Jakarta –
KPK menyampaikan perkembangan pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara untuk periodik tahun 2024. Ada 108.869 penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN untuk 2024.
“Data per hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024, dari total 418.431 Wajib Lapor, atau tingkat pelaporannya sekitar 74%,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Budi mengimbau para penyelenggara negara yang belum agar segera melaporan LHKPNnya. Budi mengingatkan bahwa waktu pelaporannya hingga 31 Maret 2025.
“Batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025,” tuturnya.
Budi menjelaskan KPK intens melakukan bimbingan teknis pengisian LHKPN. KPK juga menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melapor LHKPN.
“KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para Penyelenggara Negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN ini,” ucapnya.
Adapun berikut rincian penyelenggara negara yang belum melapor LHKPN:
– Bidang eksekutif, yang belum melaporkan sejumlah 81.344 dari total 333.734.
– Bidang legislatif, yang belum melaporkan sejumlah 9.104 dari total 20.752.
– Bidang Yudikatif, yang belum melaporkan sejumlah 464 dari total 18.046.
– Pada BUMN/BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899.
Simak juga Video ‘KPK Sebut 123 Pejabat Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN’:
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu