
Polisi mewanti-wanti pedagang beras di Pasar Induk Cipinang agar tak berlaku curang di momen Ramadan. Perilaku curang yang dimaksud adalah menjual beras melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi pedagang yang kedapatan curang atau nakal, polisi menegaskan akan memproses hukum. Satgas Pangan meminta para pelaku usaha mematuhi HET tersebut.
“Di mana ada oknum yang berniat untuk mencari untung banyak atau mencari untung lebih, itu akan kita tindak,” kata Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, di Pasar Induk Cipinang Jakarta Timur, Sabtu (1/3).
Dia mengatakan indikasi adanya kecurangan pedagang salah satunya adalah keresahan masyarakat. “Selama harga itu wajar dan masyarakat tidak ada memberikan informasi kepada kita, kita akan pastikan stok itu supaya aman, dan kita tidak akan melakukan penindakan,” imbuh Anggi.
Anggi menerangkan pihaknya terus mengunjungi pasar-pasar untuk menyerukan imbauan agar harga dan ketersediaan stok pangan aman. Selain itu, lanjut Anggi, hal lainnya yang disampaikan adalah penindakan ke pedagang yang menjual dengan harga tak wajar.
“Sementara begini, tujuan fokus kita adalah memastikan bahwa stok ini aman. Yang kedua, kita selalu memberikan imbauan kepada pelaku usaha supaya menjual sesuai dengan harga yang ditentukan,” kata Anggi.
Pengecekan Tiap Hari
Satgas pangan. (Rumondang/detikcom) |
Anggi menyebut pengecekan akan dilakukan setiap hari. Semisal pun harga fluktuatif, Anggi menuturkan akan menilai masih dalam batas wajar atau tidak.
“Kalaupun harga fluktuatif turun naik, itu kita nanti melihat apakah dalam batas wajar atau tidak. Kalau kira-kira tidak dalam batas wajar, baru kita laksanakan penyelidikan turun ke lapangan,” imbuhnya.
Jika dinilai tak wajar, maka akan dilakukan penyelidikan mulai dari produser, distributor hingga penjual.
“Kita cek nanti di mana ini ada selisih antara penjual dari produsen hingga distributor 1, distributor 2, kita cek di mana ini ada selisihnya yang margin terlalu besar, kita akan lakukan penindakan di situ,” terang Anggi.
Anggi mengungkap konsekuensi yang harus diterima jika pedagang nakal nekat menjual dengan harga tak wajar. Dia menegaskan akan menindak Di antaranya teguran, pencabutan izin usaha hingga jeratan hukum pidana.
“Begini, kalaupun nanti langkah terakhir yang kita ambil untuk penindakan hukum, itu sudah ada aturan-aturan koridor yang mengatur. Dari pertama teguran, pencabutan izin usaha sampai ketentuan pidana pun ada. Nah nanti kita lihat sejauh mana pelaku usaha yang spekulan-spekulan ini, sejauh mana niat dia untuk mengambil keuntungan besar itu sejauh mana, kita akan dalami lagi,” ujarnya.
Simak Video: Satgas Pangan Polda Metro Jaya Cek Pasar Induk Beras Cipinang
Halaman 2 dari 2
(aud/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu