
Jakarta –
KPU RI menyampaikan usulan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Pilkada. Komisioner KPU Idham Holik mengusulkan jadwal PSU 24 Pilkada digelar pada hari Sabtu.
Usulan itu disampaikan KPU dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Rapat digelar untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
“Secara keseluruhan usulan tanggal pemungutan suara sebagai berikut. Untuk (tenggat waktu) 30 hari, ini tanggal 22 Maret 2025, 45 hari tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025, 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025,” kata Idham.
Idham kemudian menyampaikan alasan pemilihan hari Sabtu untuk gelaran PSU. Dia menyebut, tidak ada kebijakan hari libur untuk PSU lantaran bersifat lokal, sehingga dipilih hari pada akhir pekan.
“Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan,” katanya.
“Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” lanjut dia.
Berikut usulan tanggal PSU dari KPU:
Durasi 30 hari (Sabtu, 22 Maret 2025)
Durasi 45 hari (Sabtu, 5 April 2025)
Durasi 60 hari (Sabtu, 19 April 2025)
Durasi 90 hari (Sabtu, 24 Mei 2025)
Durasi 180 hari (Sabtu, 9 Agustus 2025)
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.
MK membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah karena ada calon yang didiskualifikasi. Mereka didiskualifikasi dengan berbagai alasan, mulai dari tak ngaku sebagai mantan terpidana, tak tamat SMA, hingga sudah menjabat 2 periode.
Kemudian, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara yang diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.
Simak Video ‘KPU Ungkap Pemungutan Suara Ulang Pilkada Butuh Anggaran Rp 486 M’:
(fca/isa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu