![](https://i3.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2025/02/11/dirtipidnarkoba-bareskrim-polri-brigjen-mukti-juharsa-menjelaskan-penyelundupan-135-kg-sabu-dari-thailand-ke-aceh-digagalkan-e-1_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Penyelundupan 135 kilogram (kg) narkotika jenis sabu di Aceh digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Narkotika itu disebut berasal dari Thailand dan terkait dengan Fredy Pratama.
“Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Mukti menuturkan gembong narkoba Fredy Pratama masih aktif memelihara sindikatnya di Indonesia. Fredy, menurut dia, pun diduga telah mengubah cara komunikasi dengan jaringannya.
“Fredy ini masih sindikasi membuat jaringan kuat di Indonesia,” ujarnya.
Namun, lanjut Mukti, Polri akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membongkar keterlibatan Fredy Pratama dalam kasus tersebut.
“Kita pasti membuka data TPPU, dengan data TPPU semua bisa terungkap. Kalau ditangkap orang nggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di TPPU. Pasti nantinya ujungnya ke Fredy Pratama,” ungkapnya.
Mukti menyebut Fredy Pratama masih berada di Thailand. Dia memastikan, Polri bakal terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memburu Fredy.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan penyelundupan 135 kg sabu dari Thailand ke Aceh digagalkan. Empat orang ditangkap. (Rumondang/detikcom)
|
“Masih dilindungi (di) Thailand. Kita belum bisa jangkau dia. Kan saya bilang tadi, dia kan gembong, gembong narkotika yang sulit disentuh oleh pemerintahan Thailand,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Fredy Pratama telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Polri membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburu keberadaan Fredy.
Operasi ini dipastikan berakhir setelah Fredy dan jaringan hingga ke akar-akarnya ditangkap. Dalam upaya penangkapan Fredy, Polri bekerja sama dengan Kepolisian Thailand hingga BNM Polri Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika.
Kembali pada pengungkapan di Aceh, polisi berhasil membekuk empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M. Keempatnya ditangkap pada 7 dan 8 Februari 2025 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
“Pelaku orang Indonesia semua. Warga Aceh. Sudah diamankan semua,” ucapnya.
Dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99 seberat 135 kg.
Selanjutnya, satu perahu mesin jenis dua kepala warna merah jambu, satu boat oskadon warna merah jambu, satu unit HP satelit merek Thuraya, satu unit Garmin, lima unit HP Android, dan satu unit mobil Avanza hitam.
“Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah,” ungkap Mukti.
Kini keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.
Tonton juga Video: Hasil Penggerebekan Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter
(ond/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu