![](https://i1.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2025/02/07/mahkamah-konstitusi-mk-menggelar-sidang-pembuktian-perkara-terkait-piwalkot-banjarbaru-foto-dwidetikcom_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian perkara terkait Pilwalkot Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang menetapkan unggulnya pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono dalam Pilkada 2024. Adapun Paslon ini meraih 36.135 suara sah atau 100 persen suara meski suara tidak sah jauh lebih banyak.
Sidang perkara bernomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan digelar siang ini. Sidang dipimpin oleh Hakim M Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Ahli pemohon dalam sidang pembuktian, yakni Eks Ketua Bawaslu periode 2008-2012, Bambang Eka Cahya Widodo, menyampaikan pendapatnya. Ia heran KPU tak mencetak surat suara baru padahal Paslon kompetitor dari Erna-Wartono, yakni Aditya Mufti dan Said Abdullah telah didiskualifikasi.
“Bahwa termohon tidak cukup waktu untuk mencetak surat suara yang baru, tidak membenarkan tindakan yang mengabaikan hierarki perundang-undangan yang sudah diketahui bersama. Keputusan KPU juga dipersoalkan jika dikaitkan dengan fakta bahwa keputusan menetapkan pilihan rakyat terhadap calon yang sudah didiskualifikasi sebagai suara tidak sah mengakibatkan rakyat pemilih di Pilwakot Kota Banjarbaru tidak lagi memiliki alternatif pilihan yang sah secara hukum,” kita Bambang dalam sidang.
Ia menyebut keputusan KPU tak menghormati suara rakyat. Akhirnya suara tidak sah yang semula ditujukan kepada Paslon nomor 2, menjadi sia-sia atau nol.
“Keputusan tersebut tidak menghormati suara rakyat yang genuine yang sudah diberikan dengan benar, menjadi tidak bernilai dan menjadi sampah. Hal ini tentu saja bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip pemilihan umum langsung umum bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ungkapnya.
Bambang mempertanyakan kinerja KPU sebenarnya untuk siapa. Ia menilai suara rakyat pada posisi ini tidak dipertanggungjawabkan.
“Suara rakyat menjadi tidak bebas untuk memilih karena hanya tersedia satu pilihan. Pemilu menjadi tidak adil karena suara yang tidak setuju pada calon yang tersisa tidak terakomodasi,” kata Bambang.
“Menjadi pertanyaan di sini, ‘KPU melayani siapa sebenarnya?’ Sebab kalau dibilang melayani rakyat menggunakan hak pilih, nyatanya hak pilih yang digunakan secara benar dan bertanggung jawab justru tidak mempunyai nilai di mata KPU sebagai penyelenggara,” tambahnya.
Ia mengatakan waktu yang tak cukup untuk mencetak suara baru bukan alasan yang tepat dari KPU. Padahal, kata Bambang, KPU memiliki pilihan untuk menunda pemungutan suara.
“Alasan tidak cukup waktu untuk mencetak suara-suara yang baru sebenarnya bukanlah alasan yang benar-benar kuat untuk mengabaikan ketentuan Pasal 54C dan Peraturan KPU No. 17 Tahun 2024,” ujar Bambang.
“KPU sebenarnya bisa menetapkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara ditunda akibat terganggunya sebagian tahapan akibat gangguan lainnya, sehingga Pilwakot Kota Banjarbaru bisa saja dilaksanakan sebagai pemilu lanjutan dan pencetakan surat suara yang terlambat bisa dikategorikan sebagai gangguan lainnya,” imbuhnya.
Simak juga Video ‘310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK’:
(dwr/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu