![](https://i0.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2025/02/04/enam-warga-asing-diciduk-petugas-karena-melanggar-aturan-keimigrasian-tiga-di-antaranya-warga-asing-asal-india-berinsial-dk-sk_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Denpasar –
Tiga warga negara (WN) asal India berinisial SK, DK, dan P ditangkap Imigrasi Denpasar pada Kamis (23/1/2025). Mereka melakukan aksi penipuan dengan menawarkan visa dan dokumen keimigrasian palsu ke Kanada.
“Mereka melakukan penipuan bermodus scamming. Mereka menawarkan pembuatan visa, tiket, dan dokumen keimigrasian ke Kanada,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di pers rilis, Selasa (4/1/2025).
Ridha mengatakan tiga WN India itu tinggal di Indonesia selama dua minggu. Mereka berbekal izin tinggal terbatas (ITAS) investor dan visa kedatangan (VOA). Selama di Bali, bukannya berwisata, mereka malah melakukan penipuan.
Mereka menyasar sesama warga India di India secara daring. Mereka menawarkan dan meyakinkan korban melalui panggilan video. Melalui panggilan video itu, P dan dua komplotannya menunjukkan visa dan dokumen imigrasi Kanada palsu.
“Modus, pelaku video call dengan korban dengan meyakinkan bahwa pelaku dapat menerbitkan dokumen itu ke Kanada dengan syarat mentransfer sejumlah uang,” kata Ridha.
Sebanyak sembilan orang India di India yang jadi korban. Kerugian materi mencapai Rp 5 miliar.
Kini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga WN India tersebut untuk memastikan tidak ada komplotan lain yang terlibat. Hasil interogasi sementara, mereka mengaku melakukan kejahatannya di Bali agar tidak terlacak keberadaannya.
“Masih diselidiki apakah ada komplotan mereka yang lain,” kata dia.
Selain tiga komplotan penipu asal India itu, petugas Imigrasi juga menangkap WN asal Ghana berinisial RM. Pria Ghana itu ditangkap karena visa kedatangannya telah kadaluarsa selama 3 tahun, sejak 2019.
***
Artikel ini sudah lebih dulu tayang di detikBali. Selengkapnya klik di sini.
(fem/fem)