Badung –
Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster, berencana untuk membatasi pembangunan minimarket modern di Pulau Dewata. Koster menilai pembangunan minimarket modern di Bali begitu masif.
“Semua pasar modern, toko-toko modern, Indomaret, Alfamart, Minimart, yang maret-maret itu semua, nggak ada april-nya, semua maret itu, saya akan kendalikan, nggak boleh bebas lagi,” kata Koster saat berpidato di acara Opening Ceremony or Bali Signature-Drink Edition di Level 21 Mall, Denpasar, akhir pekan lalu dan dikutip dari detikBali, Selasa (4/2/2025).
Menurut Koster, pembatasan minimarket modern harus dilakukan karena dapat mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Kalau itu dilepas merajalela, mati penggerak ekonomi lokal Bali,” ujar Koster.
Politikus PDIP itu mengatakan telah menyiapkan regulasi untuk mengatur pembatasan pembangunan minimarket modern itu. Koster ingin meniru Kulon Progo dan Sumatera Barat (Sumbar) yang bisa mengendalikan minimarket modern.
“Kalau Kulon Progo bisa, mengapa Bali tidak bisa. Kalau Sumatera Barat bisa, mengapa Bali nggak bisa, harus bisa. Supaya kita sama-sama bahagia hidupnya, jangan situ bahagia di sini nangis, nggak akan bisa harmonis,” kata Koster.
Merujuk hasil penelitian dosen Universitas Udayana, I Nengah Suantra, pada 2018, minimarket atau swalayan memiliki dampak positif terhadap pariwisata, karena memiliki keunggulan mudah ditemukan, menyediakan berbagai barang dengan kualitas oke, memberikan kenyamanan, dan mencantumkan label harga, serta memberikan kenyamanan.
Sayangnya, ditemukan sejumlah minimarket dan swalayan belum tertata dan terkoordinasi dengan baik sehingga terdapat banyak yang tidak berizin dan melebihi kuota.
Selain itu, ternyata Pemprov Bali belum memiliki peraturan untuk swalayan. Peraturan yang ada justru di level kabupaten atau kota. Dalam beberapa aturan di tingkat kabupaten itu dicantumkan di antaranya keharusan rencana kemitraan dengan UMKM, dan penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, swalayan harus mampu berperan dalam ketahanan dan pertumbuhan pasar rakyat sebagai sarana bagi UMKM, ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, dan dampak positif dan negatif atas pendirian toko terhadap pasar rakyat atau toko eceran yang telah ada sebelumnya, serta tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang diarahkan untuk pendampingan bagi pengelolaan pasar rakyat.
“Sehubungan dengan terdapat beragam produk hukum daerah mengenai toko swalayan, maka Pemerintahan Daerah di wilayah Provinsi Bali sebaiknya melakukan pengaturan toko swalayan dengan Peraturan Daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebaiknya segera membentuk Perda mengenai toko swalayan,” Suantara menyarankan dalam penelitian itu.
(fem/fem)