Jakarta –
Parkir kendaraan dikenakan pajak. Tapi tak semua, ada beberapa pengecualian untuk tempat-tempat berikut ini.
Parkir kendaraan ada pajaknya. Pajak parkir itu kini sudah berganti nama menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Dikutip laman Bapenda Jakarta, PBJT atas jasa parkir adalah pajak yang dibayar konsumen akhir untuk penggunaan layanan parkir, baik itu tempat parkir di luar badan jalan, valet, atau penitipan kendaraan.
Ada dua hal yang menjadi objek PBJT atas jasa parkir ini, yaitu:
– Tempat parkir berbayar, termasuk yang dikelola swasta atas izin pemerintah
– Layanan parkir valet, kendaraan diparkirkan oleh petugas
Namun dari dua objek tadi, ada lokasi parkir yang menjadi pengecualian dan tak termasuk objek PBJT atas jasa parkir. Tempat parkir yang dimaksud yaitu:
1. Tempat parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah
2. Parkir kantor yang gratis untuk karyawannya sendiri
3. Parkir di kedutaan atau perwakilan negara asing (atas dasar timbal balik)
4. Penitipan kendaraan kecil (maksimal 10 kendaraan roda empat atau 20 kendaraan roda dua)
5. Tempat parkir khusus untuk jual-beli kendaraan bermotor
Subjek pajak PBJT atas parkir adalah konsumen yang menggunakan layanan parkir. Pajak tersebut dibayarkan saat konsumen melakukan pembayaran untuk layanan parkir, baik itu langsung maupun pakai voucher. Soal tarifnya, ditetapkan 10 persen dari jumlah yang dibayarkan oleh konsumen.
Dijelaskan lebih lanjut, besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT. Misalnya, kamu bayar parkir Rp20.000, maka PBJT-nya perhitungannya adalah Rp 20.000 x 10% = Rp2.000
Dengan diterapkannya PBJT atas jasa parkir, pengelolaan pajak parkir jadi lebih jelas dan transparan. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah.
(dry/rgr)