Jakarta –
Oknum prajurit TNI Pratu TS ditahan setelah membunuh pacarnya, wanita berinisial N (26), yang ditemukan tewas di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pratu TS saat ini masih dalam pemeriksaan.
“Saat ini penyidik Pom (Polisi Militer) terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, Sabtu (1/2/2025).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami motif perbuatan yang dilakukan Pratu TS. Saat ini, Pratu TS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kodam Jaya menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan wanita berinisial N (26) oleh prajurit TNI Pratu TS di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pratu TS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan (TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra.
Awal Mula Terkuak
Dia menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya menangkap Pratu TS. Anggota TNI AD Kesatuan Yonif 318 ini dicari-cari oleh kesatuannya karena meninggalkan kesatuan tanpa izin (desersi).
“Ketahuannya setelah yang bersangkutan (Pratu TS) desersi dilakukan pencarian, dapat,” kata Deki kepada wartawan, Jumat (31/1).
Pratu TS kemudian diperiksa. Saat itulah, kata Deki, Pratu TS mengakui perbuatannya terhadap pacarnya tersebut.
Kemudian satuan dari Pratu TS mendatangi lokasi yang dilaporkan. Saat itulah benar ditemukan jenazah wanita tersebut, dan kemudian dilaporkan kepada Polisi Militer.
“Dan saat di pemeriksaan di satuan, yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan terhadap pacarnya. Makanya satuan ke TKP (tempat kejadian perkara) dan benar, langsung melaporkan ke Pom (Polisi Militer),” imbuhnya.
(rdh/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu