Jakarta –
Beberapa negara di dunia mengizinkan warga negaranya untuk memiliki paspor ganda. Berikut daftar negara yang mengizinkan paspor ganda.
Kewarganegaraan ganda merupakan dua identitas negara yang dimiliki oleh seseorang. Jadi, orang dengan kewarganegaraan ganda adalah warga negara dari dua negara di waktu yang sama. Mereka disebut juga sebagai bipatride.
Pada umumnya, kewarganegaraan ganda hanya dapat diperoleh jika kedua negara tersebut telah menandatangani perjanjian kewarganegaraan ganda. Lalu, masing-masing pihak mengakui hak dan kewajiban warga negara di negara lain.
Dengan memiliki kewarganegaraan ganda, artinya seseorang dapat memiliki paspor dari dua negara atau lebih. Lantas, apa saja negara yang mengizinkan warganya memiliki paspor ganda? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Negara yang Mengizinkan Paspor Ganda
Mengutip situs Immigrant Invest, sebanyak 49% negara di seluruh dunia mengizinkan kewarganegaraan ganda. Namun, beberapa negara memiliki ketentuan khusus untuk memiliki paspor ganda.
Misalnya, Argentina memiliki perjanjian kewarganegaraan ganda hanya dengan Italia dan Spanyol. Jadi, orang-orang dari negara lain yang ingin mengajukan permohonan kewarganegaraan ganda harus melepaskan paspor asli mereka.
Lantas, negara apa saja negara yang mengizinkan warganya memiliki paspor ganda? Berikut daftarnya:
- Amerika Serikat
- Albania
- Algeria
- Samoa Amerika
- Angola
- Antigua & Barbuda
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Barbados
- Belgium
- Belize
- Benin
- Bolivia
- Bosnia & Herzegovina
- Brazil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Kamboja
- Kanada
- Cape Verde
- Republik Afrika Tengah
- Chile
- Kolombia
- Komoro
- Republik Kongo
- Kosta Rika
- Pantai Gading
- Kroasia
- Czechia (Republik Ceko)
- Cyprus
- Denmark
- Djibouti
- Dominika
- Republik Dominika
- Timor-Leste
- Ekuador
- Mesir
- El Salvador
- Guinea Khatulistiwa (Equatorial Guinea)
- Fiji
- Finlandia
- Prancis
- Gambia
- Jerman
- Ghana
- Yunani
- Grenada
- Guatemala
- Guinea-Bissau
- Haiti
- Honduras
- Hong Kong
- Hungaria
- Irlandia
- Israel
- Italia
- Jamaika
- Jordan
- Kenya
- Korea Selatan
- Kosovo
- Kyrgyzstan
- Latvia
- Lebanon
- Lithuania
- Luxembourg
- Makau
- Makedonia
- Mali
- Malta
- Mauritius
- Meksiko
- Moldova
- Maroko
- Namibia
- Nauru
- Selandia Baru
- Nikaragua
- Niger
- Nigeria
- Pakistan
- Panama
- Papua Nugini
- Paraguay
- Peru
- Filipina
- Polandia
- Portugal
- Rumania
- Rusia
- Saint Kitts & Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent and the Grenadines
- Samoa
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Slovenia
- Somalia
- Afrika Selatan
- Sudan Selatan
- Spanyol
- Sri Lanka
- Sudan
- Swedia
- Swiss
- Suriah
- Taiwan
- Tajikistan
- Thailand
- Tibet
- Tonga
- Trinidad & Tobago
- Tunisia
- Turki
- Uganda
- United Kingdom
- Uruguay
- Vatikan
- Venezuela
- Vietnam
- British Virgin Islands
- Yemen
- Zambia
- Zimbabwe.
Apakah Indonesia Menganut Kewarganegaraan Ganda?
Sejumlah negara yang tidak masuk dalam daftar di atas, seperti China, India, Jepang, Singapura, dan Arab Saudi tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Indonesia juga termasuk negara yang tidak mengizinkan paspor ganda bagi seluruh warganya.
Apabila ada seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan atau affidavit, maka dibatasi hingga usia 18 tahun. Aturan ini tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, Kewarganegaraan Ganda Terbatas yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki kewarganegaraan ganda sampai berusia 18 tahun atau belum kawin, bagi:
- Anak yang lahir dari perkawinan campuran antar WNI dan WNA,
- Anak yang diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI,
- Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia yang negaranya berasaskan Ius Soli (memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).
Keuntungan Memiliki Paspor Ganda
Ternyata, ada sejumlah keuntungan dari memiliki paspor ganda. Namun, hal itu tergantung dari setiap individu. Apabila terkait traveling, kepemilikan paspor ganda sangat berpengaruh terhadap akses masuk ke sebuah negara.
“Memiliki paspor dari beberapa negara memberikan peningkatan fleksibilitas dan mobilitas perjalanan, membuka akses bebas visa ke lebih banyak negara dibandingkan hanya dengan satu paspor,” kata Patricia Casaburi, direktur pelaksana perusahaan migrasi investasi Global Citizen Solutions.
“Selain itu, Anda akan memiliki lebih banyak pilihan tempat tinggal, memungkinkan Anda untuk menemukan tempat yang paling sesuai preferensi pribadi,” ungkapnya.
Sebagai contoh, jika seseorang memegang paspor Uni Eropa (UE) maka dapat membuka pintu untuk tinggal dan bekerja di semua negara anggota.
Namun, memiliki banyak paspor bukan hanya soal pergi liburan ke luar negeri. Lebih dari itu, memiliki kewarganegaraan ganda juga terkait soal perkembangan politik dan ekonomi.
“Kewarganegaraan ganda berfungsi sebagai plan B untuk menghadapi perkembangan politik, ekonomi, atau sosial yang tidak terduga,” ujar Casaburi.
“Itu juga menambah lapisan perlindungan, memastikan bahwa jika terjadi keadaan buruk atau kekacauan politik di satu negara yang menjadi warga negaranya, individu tersebut tetap memiliki hak untuk mencari bantuan dan perlindungan di negara lain,” kata dia.
(ilf/fds)