Jakarta –
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan tidak ada lagi pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg per tanggal 1 Februari 2025 mendatang. Ia mengatakan, para pengecer akan didorong untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Langkah ini ia lakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Ke depan, para pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.
“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum’at (31/1/2025).
Yuliot mengatakan, peralihan pengecer menjadi pangkalan telah diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.
“Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Yuliot mengatakan, transformasi pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.
“Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina,” tutupnya.
Adapun sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap harga LPG 3 kg sebenarnya lebih tinggi dibandingkan yang beredar di masyarakat. Kemenkeu menjelaskan hal ini melalui unggahan video di akun Instagram @kemenkeuri.
Dalam dialog yang dilakukan narator dengan salah satu pedagang, disebutkan bahwa pedagang tersebut biasa membeli LPG 3 kg seharga Rp 21.000. Harga tersebut ternyata lebih murah dari harga aslinya yang sebesar Rp 50.000.
“Tau nggak sih kalau sebenarnya harga LPG 3 kilo ini tuh Rp 50 ribuan,” jelas narator dalam video tersebut, dilihat Selasa (31/12/2024).
Artinya, pemerintah memberikan subsidi Rp 30.000 ke setiap tabung LPG 3 kg. “Jadi pemerintah itu ngasih subsidi Rp 30 ribu ke masing-masing gas LPG ini,” terang Kemenkeu.
Secara total pemerintah mengalokasikan Rp 80,9 triliun untuk subsidi LPG 3 kg yang sebesar 7,5 juta metrik ton. Kemenkeu menyebut peran #UangKita yang merujuk pada APBN membantu masyarakat mendapatkan energi yang terjangkau.
Saksikan Live DetikSore :
(rrd/rrd)