Jakarta –
Perubahan keempat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 .
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis kepada pimpinan dewan.
“Dan untuk menyingkat waktu apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut bisa disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan? Apakah dapat disetujui?” ujar Dasco yang disetujui peserta sidang di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
“Apakah RUU tentang perubahan keempat atas perubahan keempat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tambah Dasco yang disetujui peserta sidang.
Dengan adanya revisi tersebut, perguruan tinggi masuk ke daftar baru pihak yang bisa mengelola tambang mineral dan batu bara bersama dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal tersebut juga sudah dirapatkan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengungkapkan dalam rapat sebelumnya pada 14 Januari 2025 disepakati selain hilirisasi, pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan menjadi prioritas untuk diatur dalam UU Minerba.
Selain itu, Bob menyampaikan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada perguruan tinggi juga menjadi salah satu prioritas.
“Demikian pula juga dengan (pengelolaan tambang oleh) perguruan tinggi ya dan tentunya UKM usaha kecil,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra itu.
Ketentuan tentang perguruan tinggi bisa mengelola tambang hadir dalam Pasal 51A dalam draf revisi UU Minerba, yang berbunyi:
(1) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam.
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau
c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Tonton juga Video: Reforminer: Hilirisasi Minerba Genjot Ekonomi Daerah, tapi Kedalaman Kemiskinan Naik
[Gambas:Video 20detik]
(acd/acd)