Jakarta –
Raksasa teknologi Amerika Serikat Google menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar lantaran dinilai monopoli. Perwakilan Google menyatakan tidak sepakat dengan keputusan tersebut.
Perwakilan Google mengklaim praktik yang diterapkan pihaknya berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia. Untuk itu, Google akan mengajukan banding.
“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding. Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia,” kata Perwakilan Google dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (22/1/2025).
Google juga mengklaim pihaknya terus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif. Hal ini melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.
Google juga menyebut bagaimana mereka memberikan dukungan kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif, seperti program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, diklaim bagian dari refleksi investasi mendalam demi kesuksesan mereka.
“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” tambah dia.
Sebelumnya, KPPU memutuskan memberi sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC terkait monopoli yang dilakukan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini. Putusan ini dikeluarkan KPPU setelah Google LLC ditetapkan melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi dalam putusan tersebut menjelaskan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC, yakni pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; serta pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Hilman meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Pihaknya juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.
“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” ujar Hilman.
(hns/hns)