Jakarta –
Seskab Mayor Teddy melapor memiliki harta sebesar Rp 15 miliar. Dari total harta itu, Rp 1,3 miliar di antaranya berupa aset alat transportasi dan mesin. Ini isinya.
Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Mayor Teddy diketahui melaporkan harta kekayaannya itu pada 15 Januari 2025 khusus awal menjabat. Dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) untuk periodik 2024 tersebut, Mayor Teddy memiliki harta sebesar Rp 15.380.000.000 (Rp 15,38 miliar).
LHKPN itu terdiri dari berbagai aset seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Aset paling besar nilainya mencapai Rp 8,2 miliar yang terdiri dari tiga tanah dan bangunan di Sragen dan Bekasi sementara dua lainnya tanah di Sragen dan Minahasa. Empat dari lima aset tersebut berstatus Hibah dengan Akta, sedangkan satu sisanya hasil sendiri.
Isi Garasi Mayor Teddy
Aset terbesar kedua berupa harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 4,68 miliar. Selanjutnya barulah aset alat transportasi dan mesin. Tercatat ada tiga alat transportasi yang dilapor dan keseluruhannya terdiri dari mobil. Nilai ketiga mobil itu ditaksir mencapai Rp 1,33 miliar dengan rincian sebagai berikut
1. Toyota Land Cruiser tahun 2014, hasil sendiri senilai Rp 800 juta
2. Toyota Fortuner tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp 350 juta
3. Honda CR-V tahun 2010, hasil sendiri senilai Rp 180 juta
Terakhir ada aset berupa kas dan setara kas. Nilainya sebesar Rp 1,17 miliar. Itu tadi rincian harta kekayaan Mayor Teddy. Diketahui KPK telah menerima LHKPN dari 123 menteri, wakil menteri, hingga kepala lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa sebenarnya ada 124 orang di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN. Namun satu orang yang merupakan staf khusus baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga batas akhir pelaporan LHKPN masih 6 Maret 2025.
Pahala mengatakan dari 123 orang itu dibagi menjadi dua, yaitu wajib lapor reguler yang pernah menjabat penyelenggara negara sebanyak 65 orang dan khusus baru menjabat sebanyak 58 orang.
(dry/din)