Jakarta –
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif terkait penundaan pemblokiran aplikasi TikTok selama 75 hari ke depan. Perintah ini ditandatangani Trump beberapa jam setelah dirinya dilantik sebagai Presiden pada Senin (20/1) kemarin. Trump ingin AS menguasai 50% saham TikTok.
Melansir Reuters, Selasa (13/1/2025), perdebatan terkait pemblokiran TikTok ini muncul saat hubungan antara negara AS dengan China sedang menegang. Melalui perintah inilah Trump berencana mendinginkan tensi antar kedua negara.
Sebab Trump sendiri mengatakan dirinya bermaksud untuk mengenakan tarif impor terhadap China, namun di saat yang bersamaan juga ingin memberikan indikasi bahwa pemerintahannya berharap dapat memiliki lebih banyak kontak langsung dengan pemimpin Negeri Tirai Bambu Tersebut.
Artinya ia berencana membawa aplikasi video pendek ternama ini sebagai salah satu bahan negosiasi dengan pemerintah China. Bahkan dalam kesempatan itu dirinya juga menyarankan agar AS menjadi pemilik setengah atau 50% dari bisnis TikTok sebagai imbalan agar aplikasi tersebut tetap berjalan.
Trump menambahkan jika kesepakatan tersebut tidak disetujui China, aplikasi TikTok akan dianggap tidak memiliki nilai oleh pemerintah AS. Sehingga pemblokiran layanan bisa diberlakukan kembali. Dalam hal ini ia menyarankan pendirian usaha patungan pengelola TikTok di AS.
“Jadi jika kita menciptakan nilai tersebut, mengapa kita tidak berhak atas setengahnya?” kata Trump sembari menambahkan bagaimana aplikasi tersebut dapat bernilai ratusan miliar dolar.
Rencana Trump ini merupakan sejarah baru di AS mengingat belum pernah terjadi sebelumnya bagi pemerintah Negeri Paman Sam untuk menuntut saham ekuitas di perusahaan besar sebagai imbalan atas persetujuan penggunaan lanjutannya.
(fdl/fdl)