Lebak –
Polisi terus menyelidiki kasus dugaan pencabulan guru olahraga SD berinisial WS (25) di Kecamatan Sobang, Lebak, Banten. Fakta terbaru, polisi mengungkap jumlah korban bertambah dari 9 menjadi 14 orang anak.
“Perkembangannya ada penambahan korban jadi 14 orang anak,” kata Kanit PPA Polres Lebak Ipda Limbong, Selasa (20/1/2024).
Limbong menjelaskan tiga korban anak berstatus alumni. Sementara korban lainnya berstatus siswa di sekolah yang sama dengan pelaku.
“Ada yang alumninya karena memang aksi pelaku sudah dari 2023,” tuturnya.
Hingga saat ini, polisi memeriksa para korban didampingi keluarga untuk dikonfirmasi. Polisi juga akan memanggil pihak sekolah sebagai saksi.
Lebih lanjut, Limbong menjelaskan pelaku dijerat pasal berlapis mengenai dugaan persetubuhan dan pencabulan. Pada kasus persetubuhan pasal yang digunakan yaitu Pasal 76d juncto 81 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.
Sementara itu, perbuatan cabul dijerat dengan Pasal 76e jo 82 ayat kedua UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Ada dua laporan terkait persetubuhan dan pencabulan, makanya dijerat pakai dua pasal itu,” tuturnya.
Lihat juga video: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pencabulan Guru-Tukang Kebun SD
[Gambas:Video 20detik]
(eva/eva)