Jakarta –
PT Bukalapak.com menghadapi gugatan pailit di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva. Gugatan ini didaftarkan pada 7 Januari 2025 lalu dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Ps.
Dalam petitum pertamanya, PT Harmas Jalesveva selaku penggugat meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU mereka.
“Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” tulis petitum kedua gugatan tersebut, dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Selain itu penggugat juga mengajukan beberapa petitum lain, yakni meminta kepada PN Jakarta Pusat untuk menunjuk hakim dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam perkara PKPU ini.
Kemudian menunjuk dan mengangkat; Johanes Eduard Hasiholan, S.H., M.H sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar pada di Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-177.AH.04.06-2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
Lalu, Jonner Parulian Lumbantobing, S.H., M.H. dan Toshinory Alusan Putra Siahaan, S.H., M.H., menjadi kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Serta terakhir penggugat meminta PN Jakpus membebankan biaya perkara kepada termohon PKPU.
“Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis dokumen tersebut.
Di sisi lain Corporate Secretary Bukalapak, Cut Fika Lutfi, berpendapat permohonan PKPU tersebut tidak tepat mengingat gugatan yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah PN Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum. Sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU), yang mengklaim bahwa Perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 (Putusan Pengadilan) yang berkekuatan hukum tetap, yang mana saat ini Perseroan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan tersebut,” tulis Cut Fika dalam keterangan resmi di Keterbukaan Informasi BEI.
Selain itu menurutnya kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali.
“Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain. Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitor,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menerangkan persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak ini telah dilakukan pada 14 Januari 2025 kemarin dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak. Saat ini perusahaan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut.
“Perseroan optimis bahwa proses hukum ini akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan memastikan hak-hak Perseroan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” terang Cut Fika.
“Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional,” tegasnya lagi.
Di luar itu menurutnya permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional Bukalapak. Sehingga platform marketplace itu tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa.
“Terkait dengan kondisi keuangan perusahaan, Perseroan menegaskan bahwa Perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Klaim dalam Permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan,” pungkasnya.
(fdl/fdl)